Connect with us

Kalimantan Selatan

Pengguna Kecubung Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Hasil Labfor Polda Kalsel

Diterbitkan

pada

Press release Polda Kalsel hasil uji laboratorium forensik buah kecubung. Foto: Humas Polda Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) sampel buah kecubung yang diduga menjadi penyebab pengguna berhalusinasi hingga harus dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, sebelumnya pihaknya mengirim sampel daun, batang, dan buah kecubung ke Labfor Surabaya. Hasil uji lab, buah kecubung positif mengandung atpropim dan scopolamin.

Tetapi kecubung belum termasuk golongan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang, sehingga pengguna tidak bisa dijerat pidana.

Baca juga: Ungkap Penjualan Oli Palsu Pertamina Bengkel di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 9,5 Ton Oli Curah


“Berdasarkan hasil uji labfot di Surabaya, memang kecubung belum termasuk kategori Undang-Undang narkotika,” katanya, Senin (15/7/2024).

Melihat puluhan korban karena penyalahgunaan kecubung, Polda Kalsel akan mengambil langkah-langkah lain dengan mendiskusikan dengan instansi terkait.

“Kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Kalsel kita diskusikan, karena ini berdampak negatif kalangan bawah yang menggunakan kecubung,” ujarnya.

Masih lanjut Kombes Kelana Jaya, Polda Kalsel telah melakukan penindakan hukum dengan mengamankan ribuan butir pil putih tanpa merek yang juga diduga dikonsumsi oleh warga yang kini dirawat di RSJ Sambang Lihum beserta pengedar.

Baca juga: Tradisi Bubur Asyura Melayu Banjar di Kuin Utara, Dimasak dari 41 Ragam Bahan

Kemudian berdasarkan pengakuan dua orang yang dirawat di RSJ Sambang Lihum, mereka mengakui telah mengonsumsi pil tanpa merek tersebut.

“Kita sudah menangkap M dengan 20 ribu butir pil putih, Polres HST juga mengamankan 1.000 butir ada MF dan MA. Di Banjarmasin ada tiga orang dengan 900 butir dengan MS, IR dan SG, kemudian di Banjarbaru satu tersangka RH dengan barang bukti 600 butir,” jelas mantan Kapolres Banjarbaru ini.

Terpisah, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, buah kecubung adalah tanaman yang mengandung alkaloid yang didalamnya memiliki zat atropin, skopolamin, dan hiosiamina.

Pengguna akan merasa kulit dan mulutnya kering. Efek lain yang juga akan dirasakan yaitu meningkatan denyut jantung, serta efek anastesi, dan halusinasi yang sangat kuat.

Baca juga: Polemik Kandang Babi, Komisi I dan II DPRD Banjarbaru Cari Jalan Tengah

“Karena dia mempengaruhi sistem persepsi pada susunan saraf pusat. Jadi penggunanya akan sulit membedakan realita dan ilusi yang dia alami,” katanya.

Masih lanjut Kabid Dokkes, ada juga efek katinon yang memberikan euforia dan bertambahnya tenaga sesaat.

Efek adiksi tersebut menurutnya akan membuat pengguna ketergantungan, dan berpotensi menyebabkan keracunan hingga kondisi fatal lainnya.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa penggunaan (kecubung) ini sangat berbahaya, efeknya bisa menimbulkan perubahan kesadaran, serta gangguan yang fatal, tidak hanya di susuan saraf pusat, tapi juga di jantung, mata terjadi gangguan penglihatan,” bebernya.

Baca juga: Bisa Liburan Sekeluarga Pakai Kredit BRIguna

Kombes dr El Yandiko memberikan saran, apabila terjadi gangguan seperti itu maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera membawa korban ke tempat fasilitas kesehatan.

Korban diusahakan tetap terjaga tidak tidur dan menghirup udara bersih sebanyak-banyaknya.

“Intinya ini (kecubung) merupakan alkaloid yang alami, namun membahayakan kesehatan, bahkan bisa menimbulkan kematian, jadi sangat dianjurkan untuk dihindari,” imbaunya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->