Connect with us

Kabupaten Barito Selatan

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 1 Oktober

Diterbitkan

pada

Kepala UPT PDD Trisnawati SE Barsel (kanan) dan Kasi Penagihan Pembukuan dan Pelaporan Ferrary H Djala (kiri). Foto: digdo

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diperpanjang. Terhitung mulai dari 1 Agustus hingga 1 Oktober mendatang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 tahun 2020 terkait penghapusan pajak administrasi sanksi kendaraan bermotor yang ada di Kalteng, tidak terkecuali di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

“Jadi lewat Pergub tersebut, UPT PDD Barsel juga akan memperpanjang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 1 Agustus hingga 1 Oktober mendatang,” kata Kepala UPT PDD Trisnawati SE kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (12/8/2020).

Ia berharap kepada masyarakat Barsel bisa memanfaatkan momen ini, untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mumpung masih berlaku program tersebut.

Trisnawati mengatakan, terkait capaain untuk pajak kendaraan bermotor di UPT PDD Barsel hingga triwulan kedua masih mencapai target yakni sekitar 66,14% walaupun di masa pandemi Covid-19 ini.

“Artinya walau masih di masa pandemi covid-19 ini, kesadaran masyarakat Barsel membayar pajak kendaraan bermotor tetap lancar,” beber Trisnawati.

Sementara itu Kasi Penagihan Pembukuan dan Pelaporan UPT PDD Barsel, Ferrary H Djala menambahkan, berdasarkan Pergub nomor 13 tahun 2020 sebelumnya, untuk denda pajak dan SW berjalan atau Jasa Raharja ikut dihilangkan. Sementara untuk Pergub 30 tahun 2020 edaran terbaru denda pajak tetap dihapus namun SW berjalan tetap dipungut.

“Jadi nanti bagi masyarakat Barsel saat melakukan pembayaran kenapa sedikit berbeda pada periode sebelumnya, untuk Pergub 30 tahun 2020 ini denda SW berjalannya tetap dipungut,” pungkas Ferarry. (kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter : digdo
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->