Connect with us

kriminal banjarbaru

Penjual Miras di Landasan Ulin Barat Diciduk

Diterbitkan

pada

Miras diamankan anggota Polsek Banjarbaru Barat. Foto : Polsek Banjarbaru Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Barat mengamankan pria berinisial RI dalam giat pekat di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kamis (22/10/2020) malam.

RI diamankan lantaran diduga sebagai penjual minuman keras di wilayah tersebut. Pengamanan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mana hal itu kemudian ditindak lanjuti petugas kepolisian.

Terbukti dari hasil operasi pada malam itu, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek di tempat tinggal tersangka.

“Benar, kami menyita sedikitnya 19 botol miras. Di antaranya merk mansion house 1 botol, anggur merah 12 botol dan anggur putih 6 botol,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, Jumat (23/10/2020).

RI beserta barang bukti miras tersebut diamankan ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna di data dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasua ini, tersangka akan dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru tentang pengedaran miras.

“Kita sudah memastikan bahwa tersangka menjual miras berbagai merk itu tanpa adanya izin. Saya imbau juga kepada masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol ini. Karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain,” tungkas Kapolsek. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->