Connect with us

HEADLINE

PENTING. Ini Panduan Kerja di Kantor saat ‘New Normal’, dari Bagi Shift sampai Sedia Vitamin C

Diterbitkan

pada

Kerja di kantor harus tetap mempertimbangan SOP dan protokol Covid-19. Foto: workspecebliss.com

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto, telah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Protokol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Namun, pengawasan pemberlakukan protokol ini dipertanyakan. Misalnya, seorang pekerja perusahaan swasta mengaku harus bertemu 30 orang rekan kerjanya dalam ruang kantor yang sempit, tanpa menjaga jarak.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Akan tetapi, situs resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan “dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan”.

”Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” kata Menkes Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes.

Menkes mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya yang disebabkan aktivitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, dimuat dalam laman resmi Kemenkes.

Pihak manajemen tempat kerja, misalnya, harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, harus disediakan alat pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tempat kerja.

Kemudian, mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur “yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh”.

Seluruh pegawai di Korsel diharuskan memakai masker dan menjaga jarak di ruang kerja.

Untuk pekerja shift:

1.Jika memungkinkan tiadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

 2.Bagi pekerja shift tiga, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

3.Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

4.Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Ketentuan lainnya dalam panduan Kemenkes adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal satu meter. (kanalkalimantan.com/bbcindonesia)

Reporter : bbcindonesia
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->