KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan membatasi jumlah penumpang yang menggunakan akses transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula. Pembatasan ini telah diterapkan sejak tanggal 23 Maret lalu.
“Kita telah membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan naik Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula maksimal berjumlah 12 orang. Seperti surat edaran yang sudah kita teluarkan nomor 551: /01/AJ-DISHUB, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bus Rapid Transit Banjarbakula,†ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, Selasa (31/3/2020) siang.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan jumlah penumpang yang naik BRT bertujuan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat. Selain itu, Dishub Provinsi Kalsel juga menghimbau kepada para penumpang BRT juga untuk membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Seperti halnya memakai masker dan menerapkan social distancing, serta membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata). Selain itu, juga menerapkan etika batuk dengan menutup hidung dan mulut menggunakam tisu atau lengan atas bagian dalam.
“Sepanjang kondisi pandemi virus corona, kita juga membatasi jam operasional angkutan operasi armada di hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional,†pungkas Rusdiansyah. (kanalkalimantan.com/rico)ÂÂ
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momen Hari Raya Idulfitri di Kota Banjarbaru dimanfaatkan salah satu warga Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang Idulfitri 1446 Hijriyah, Yayasan Baitul Ma'al (YBM) dan Srikandi PT PLN… Read More
This website uses cookies.