HEADLINE
Penumpang Sepi, Sopir Tak Tahu Wajib Sertifikat Vaksin di Terminal Km 6

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aturan yang mewajibkan penumpang dan sopir melampirkan sertifikat vaksin di Terminal Km 6 Banjarmasin selama PPKM level 4 ditanggapi dingin oleh para sopir angkutan umum.
Aturan wajib sertifikat vaksin itu menurut para sopir yang mangkal di Terminal Km 6 Banjarmasin belum diketahui, seperti pengakuan sejumlah awak armada angkutan umum kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (24/8/2021) siang.
Isur (50), salah seorang sopir angkutan antar kota dalam provinsi rute Banjarmasin-Pelaihari mengatakan belum dapat kabar itu. “sampai saat ini saya belum dapat kabar kalau ada wajib harus pakai serifikat vaksin,” katanya.
Baca juga: Penumpang dan Sopir di Terminal Km 6 Banjarmasin Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin
Selama pandemi dan PPKM, kata Isur, mereka sudah susah sekali mendapatkan calon penumpang. “Kalau di hari normal saya bisa bawa penumpang rata-rata 7 orang, sekarang cuma bisa bawa 2 orang penumpang saja,” akunya.
Isur juga mengatakan, untuk operasional saat ini paling banyak cuma membawa barang titipan dan paket antar kota. “Kalau penumpang masih banyak yang takut naik taksi selama pandemi,” ucapnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh para pegawai loket tiket di Terminal Km 6 Banjarmasin. Randi (40), pegawai terminal Km 6 Banjarmasin mengaku, belum mendapat kabar sampai saat ini, terkait sopir dan penumpang yang diwajibkan membawa sertifikat vaksin.
“Kalau untuk antar kota, seperti ke Pelaihari atau Takisung gak pakai sertifikat, tapi mungkin kalau untuk antar provinsi bisa pakai serifikat vaksin, misalnya tujuan ke Kalteng atau Kaltim,” beber Randi.
Dari pantauan Kanalkalimantan.com, di Terminal Km 6 Banjarmasin aktifitas dari calon penumpang terlihat sepi.
Penumpang dan Sopir di Terminal Km 6 Banjarmasin Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin
Terminal Tipe B Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Terminal Km 6 Banjarmasin membatasi jumlah penumpang antar daerah selama PPKM level 4.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga tanggal 6 September mendatang.
“Jadi setiap masyarakat yang ingin bepergian antar daerah di Kalsel menggunakan jasa angkutan umum di terminal wajib membawa sertifikat vaksin,” kata Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairin, Senin (23/8/2021) disadur dari Media Center Kalsel.
Rusma menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan, hanya saja membatasi penumpang maksimal 70 persen, dan persyaratan lainnya seperti keterangan negatif Covid-19.
Baca juga: Susahnya Mencari Pendonor Konvalesen, UTD RSD Idaman Kehabisan Stok
“Untuk penumpang pada masa pemberlakuan PPKM level 4, diminta untuk membawa persyaratan seperti yang disyaratkan pada PPKM level 4 tersebut, dan penumpang pun dibatasi,” ujar Rusma.
Persyaratan, lanjut Rusma, wajib dibawa oleh penumpang dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Nantinya, akan ada petugas di terminal yang melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan tersebut,” jelas Rusma.
Tidak hanya penumpang, Rusma pun mengatakan peraturan juga berlaku bagi sopir angkutan di Terminal Km 6.
“Diharapkan para pelaku usaha angkutan dapat mematuhi aturan tersebut yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga untuk meantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Rusma. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : seno
Editor : bie

-
NASIONAL3 hari yang lalu
Lima Pesawat Lion Air Siap Angkut Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin dan Padang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Bupati HSU Kunjungi Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Haur Gading
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Khadijah dari Desa Tapus Dalam Raih “Kartini Banua Inspiratif 2025”
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Polda Kalsel Bangun Titik Pertama Dapur MBG di Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Lisa – Wartono Raih 15.816 Suara di Landasan Ulin, Partisipasi Hanya 52 Persen dari DPT 56.565 Orang
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
Hari Bumi 2025 “Energi Kita, Planet Kita”