Hukum
Penundaan Putusan Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim PN Marabahan
KANALKALIMANTAN.COM,MARABAHAN – Kuasa hukum Endang Sudrajat, Pazri dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) mempertanyakan penundaan putusan perkara perdata gugatan yang diajukan Kepala Desa Kolam Kanan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (12/7/2023) siang.
Pazri mengungkapkan kekecewaannya, seharusnya jika sesuai jadwal hari ini adalah agenda persidangan PN Marabahan yang membacakan putusan gugatan dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh, berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum ternyata ditunda.
Pihak yang digugat oleh Endang Sudrajat itu ialah Kepala Inspektorat Barito Kuala, Kadis DPMD Kabupaten Barito Kuala dan Asisten Bidang Pemerintahan, telah diajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp15 miliar.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di HSU Dituntut 6 Tahun
Menurut Pazri, penundaan pembacaan putusan kali ini bukan yang pertama kali karena sebelumnya juga terjadi penundaan setelah penyimpulan.
Selain itu, pihaknya tidak mendapatkan alasan yang jelas mengenai penundaan pembacaan putusan tersebut baik dari majelis hakim maupun Humas PN Marabahan.
“Padahal hanya dua minggu yang lalu, setelah penyimpulan telah terjadi penundaan. Oleh karena itu, kami mempertanyakan penundaan yang terjadi pada hari ini,” jelas Pazri, Rabu (12/7/2023) petang.
Baca juga: Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin PUPR Banjar, Kontraktor Pelaksana Divonis 3 Tahun
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan objektif semua dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan ini.
“Kami berharap majelis hakim kedepan dapat bersikap objektif dalam menilai semua argumen yang diajukan dalam gugatan klien kami, Kepala Desa Kolam Kanan, sehingga klien kami dapat mendapatkan keadilan,” pungkas Pazri.
Penundaan putusan sidang perkara perdata yang dialami di PN Marabahan dapat memiliki dampak negatif yang signifikan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang terlibat dalam perkara.
Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menjaga ketepatan waktu dalam memberikan putusan, sehingga dapat memastikan hak-hak semua pihak dihormati dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin22 jam yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua