DPRD BANJARBARU
Penyandang Disabilitas Ngemis di Pinggir Jalan, Ini Saran Wakil Rakyat Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari meminta Pemerintah Kota Banjarbaru turun tangan untuk mencari solusi terbaik dalam menanggulangi para tuna netra yang kerap memadati pinggir jalan.
Wakil rakyat ini mengharapkan, para penyandang disabilitas tuna netra tersebut tidak dibiarkan menjamur di pinggir-pinggir jalan.
“Pemko bisa mengajak mereka untuk dialog mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Legislator muda PKS ini menyebut, para tuna netra itu perlu makan untuk menghidupi diri mereka sehari-hari. Di sisi yang lain, ia prihatin karena mereka seperti di ekploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Guru Wildan: Berhaji Itu Murni Panggilan Allah, Bukan Karena Fisik dan Harta
Selain itu Nurkhalis juga menyoroti tentang ramainya anak di bawah umur diajak mengemis hingga berjualan di jalan.
Seharusnya menurut Nurkhalis, Pemko Banjarbaru bisa mengambil langkah strategis menyikapi polemik tersebut. Bahkan pemandangan itu menurutnya seperti sudah menjadi hal yang biasa.
“Saya pribadi sangat prihatin. Keberadaan mereka menjadi salah satu tolok ukur keseriusan pemerintah. Ini dapat mengindikasikan kurang seriusnya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah,” bebernya.
Penegakan yang selama ini dilakukan pihak eksekutif seperti razia baginya belum efektif sebagai sebuah solusi.
Baca juga : PSW Kapuas Wakil Kalteng di Ajang Pesparawi Nasional
“Bukan asal-asalan merazia. Setelah itu selesai. Kasihan, karena masa depan anak-anak mereka masih panjang. Sebab, masalah anak, harus paripurna. Yakni, pemberian solusi agar hal itu tidak terus terulang,” tekannya.
Ia memberi saran agar Pemko Banjarbaru fokus pada sektor hulu. Semisal memberikan penyertaan modal usaha pada orangtua si anak.
“Sebab tidak bisa dipungkiri, faktor ekonomi menjadi penyebab utama orangtua mempekerjakan anak untuk mengemis atau berjualan di jalan,” katanya.
Kebijakan ini ujar Khalis logis saja untuk dilakukan. Sebab hal ini selaras dengan hak mendapatkan kesejahteraan sosial yang sebenarnya sudah diatur.
Baca juga : IGTKI HSU Gelar HUT ke-72, Ini Pesan Plt Bupati
“Pemerintah juga harus melakukan rehabilitasi anak yang sudah terjerumus dalam lingkaran eksploitasi. Melalui healing proses misalnya, agar mereka tidak kembali turun ke jalan. Intinya ada keseriusan,” katanya.
Pemko katanya seharusnya bisa lebih serius. Terlebih persoalan anak juga sudah termaktub dalam payung hukum. Dalam hal ini diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Sejatinya, hak-hak mereka sudah terampas. Selain itu, meminta-minta bukan lagi masalah mengganggu ketertiban umum lagi, melainkan sudah mengarah pada tindakan eksploitasi anak. Dengan demikian hal tersebut sudah masuk ranah pidana,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya