Kabupaten Kapuas
Penyederhanaan Birokrasi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi tahap II menyusul Surat Mendagri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, di aula Bupati Kapuas, Kamis (3/6/2021).
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Idie I Gaman didampingi Kabag Organisasi Hery Setiawan bersama Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD dan pejabat kepegawaian.
Narasumber menghadirkan Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisi Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati SPI didampingi Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Toni Susanto.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Idie I Gaman mengatakan tujuan dari rapat koordinasi untuk memberikan arahan penjelasan terkait penyederhanaan birokrasi dan diharapkan semua perangkat daerah bisa mengerti penyederhanaan birokrasi tersebut.
“Rapat Koordinasi pada hari ini kita akan sepakati dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan kedepannya,” ucapnya.
Kabag Organisasi, Hery Setiawan mengatakan, sebelumnya batas dari penyederhanaan birokrasi tsampai dengan 30 Juni 2021 dan mendapatkan perubahan dari Permenpan Nomor 17 tahun 2021 yaitu sampai Desember 2021.
“Dasar yang akan kita pakai adalah Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan kedua adalah Surat Mendagri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal penyerderhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Hery.
Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinisi Kalteng, Susilawati SPI mejelaskan, Pemprov Kalsel secara gencar menginformasikan terkait penyederhanaan birokrasi dengan cara membuka forum-forum publik dan berdikusi. “Karena adanya penafsiran atau hal-hal yang mungkin disampaikan di kalangan PNS tidak sesuai dengan petunjuk dari pusat,” katanya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa membuat pertemuan yang mana kita dapat memberikan informasi serta paparan terkait penyederhanaan birokrasi ini,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota