HEADLINE
Penyelewengan Barang Subsidi, Polda Kalsel Sita Ratusan LPG 3 Kg dan 2,5 Ton Solar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penyelewengan barang subsidi pemerintah masih terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Barang bersubsidi yang diselewengkan yang berhasil disita diantaranya 179 buah LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram yang dijual melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp19.000.
Ada pula penyelewengan angkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bio solar sebanyak 2,5 ton.
Penyelewengan barang bersubsidi itu didapati dari operasi di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tabalong. Hal ini diungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat rilis kasus temuan di depan Markas Kepolisian Daerah Kalsel, Kamis (13/3/2025) petang.
Irjen Pol Rosyanto menjelaskan, temuan tersebut pertama kali didapat saat petugas menyelidiki salah satu warung di Kabupaten Tanah Laut, milik Ipul.
“Modus operandinya LPG 3 Kg ini dijual melebihi HET, yakni dijual dengan harga Rp38 ribu,” ungkap Kapolda Kalsel.
Baca juga: Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
Warung tersebut, kata Kapolda Kalsel, mengaku mendapatkan pasokan LPG 3 Kg dari pangkalan Ardedim, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dengan harga Rp22.000.
“Atas penyelidikan itu, dilakukan penindakan di Kabupaten Tanah Laut sebanyak 179 tabung yang berhasil disita,” sebut dia.
Sementara kasus penyelewengan angkutan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar, Kapolda menyebutkan terjadi di wilayah Pelaihari, Tanah Laut, dan Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Jerat Hukum Pemilik “Mama Khas Banjar”, Ini Kewenangan Disperindag Banjarbaru
Salah satu lokasi penindakan tersebut ada pada dua SPBU. Total ada 2,5 ton bio solar yang disita petugas. “Di daerah Pelaihari dan Tabalong total bio solar yang disita 2,5 ton,” sebutnya.
Sedikitnya enam orang tersangka berhasil diamankan Polda Kalsel. Tiga tersangka di antaranya melakukan modus operandi sebagai operator penjualan bio solar, pelangsir, serta pembeli bio solar dari penampung yang memperoleh BBM dari sopir truk untuk menjual kembali dan mendapatkan selisih untung.
Baca juga: Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur
Sedangkan barang bukti lain yang ditemukan berupa alat transportasi diantaranya truk dan kendaraan-kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.
“Untuk bio solar ini membeli dari dua SPBU yang ada di Pelaihari, kemudian dijual lagi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” pungkas Kapolda Kalsel. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING: Wartono Mundur dari Wakil Wali Kota Banjarbaru, Alasan PSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Fitri
-
Hukum3 hari yang lalu
Gerebek Pabrik di Tangerang, Polisi Sita 13 Ton MinyaKita Ilegal