Connect with us

Hukum

Penyetrum Ikan Diringkus Pihak Kepolisian

Diterbitkan

pada

Saimun diamankan polisi karena mencari ikan dengan menyetrum Foto : istimewa

BANJARBARU, Samiun (46),  warga Desa Batung, Kecamatan Martapura ini harus berurusan dengan polisi karena kepergok mencari ikan dengan menggunakan alat setrum. Pelaku diamankan anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru saat beroperasi di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (18/10).

Di lokasi penangkapan, petugas mendapati barang bukti berupa seperangkat alat setrum ikan, dua tas tempat ikan, satu senter dan sejumlah ikan beragam jenis dari hasil menyetrum.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasatreskrim AKP Sudarno mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti telah mereka amankan di Mapolres Banjarbaru untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

“Menangkap ikan menggunakan alat setrum ini dilarang, karena bisa merusak habitatnya,” katanya.

Berdasarkan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan dan UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 pelaku penyetrum ikan dapat terancaman hukuman enam tahun penjara.

Pelaku sendiri berhasil ditemukan, karena adanya informasi dari masyarakat sekitar yang melapor melalui aplikasi Siharat yang dikelola oleh Polres Banjarbaru.

“Saat mendapat laporan, anggota piket langsung ke sana dan menemukan pelaku. Saat diamankan dia pasrah dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasatreskrim.

Dia mengungkapkan, aktivitas penyetruman ikan di Banjarbaru terlihat masih marak. Untuk itu, pihaknya rutin melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dianggap menjadi tempat favorit mencari ikan. “Biasanya di sungai sekitar Landasan Ulin yang sering dijumpai adanya penyetrum,” pungkasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->