Kabupaten Banjar
Per 31 Desember 2018 Tak Rekam e KTP, Identitas Penduduk Diblokir
 MARTAPURA, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif mengatakan data identitas penduduk yang hingga 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman untuk KTP elektronik akan diblokir. Meski data mereka diblokir, Kemendagri bisa langsung mengaktifkan kembali data kependudukan saat mereka melakukan perekaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar H Azwar Hadi ketika ditemui Kanal Kalimantan mengatakan akan mendukung penuh peraturan pemerintah tersebut, mengingat sikap Kemendagri itu sebagai langkah untuk dapat memperoleh data yang lebih akurat.
“Dalam beberapa waktu dekat yang lalu, saya ikuti hasil rapat itu di Semarang, kita sepakat se Indonesia mendukung, karena nanti kita takut ada kesan bahwa masyarakat akan tidak bisa mencoblos karena nantinya tidak memiliki e KTP,†ujarnya.
Ditegaskan penduduk yang belum merekam yang berusia 23 tahun ke atas, maka penduduk yang sudah tergolong 23 tahun ke atas, apabila sampai 31 Desember belum terekam maka datanya akan disisihkan dan diblokir. Masyarakat masih ada waktu lebih dari 3 bulan, dan ini waktu yang cukup untuk melayani penduduk yang tersisa belum merekam tersebut.
Dikatakannya, hingga sekarang kesadaran warga Kabupaten Banjar untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) cukup tinggi. Jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh dari kantor pelayanan tersebut menyebut sampai semester dua per Desember 2017 yang lalu, warga Kabupaten Banjar hingga saat ini yang belum memiliki e-KTP mencapai 4.427 jiwa atau 1,7 % dari jumlah penduduk wajib e-KTP 398.289 jiwa.
“Jumlah warga yang belum memiliki E-KTP tersebut berangsur turun secara signifikan, karena beberapa waktu lalu tercatat sebanyak 23.000 jiwa yang belum memilikinya,†ujar Azwar.
Warga yang sudah melakukan perekaman dan memiliki data atau NIK sebanyak 393.862 jiwa, dengan jumlah pencetakan 376.598 atau 98,3%. Sisa e-KTP yang belum dicetak akan digenjot oleh Disdukcapil Banjar agar bisa cepat terselesaikan.
“Kita akan genjot terus pencetakannya, baik yang sisa atau yang baru, karena sampai Pemilu 2019 nanti pertambahan penduduk pasti ada, terutama para pelajar yang usianya sudah 17 tahun,â€Â  kata Azwar.
Ditambahkannya, kepada warga yang sudah melakukan perekaman data agar bisa melakukan pencetakan e-KTP sebelum per 31 Desember 2018 nanti, terutama warga yang sudah mengantongi surat keterangan rekam e-KTP.
Sementara bagi warga yang belum sama sekali melakukan perekaman data agar bisa mendatangi kantor kecamatan terdekat atau Disdukcapil Banjar. Memiliki e-KTP sangatlah penting dan merupakan sebuah kebutuhan yang wajib bagi warga. Selain keperluan untuk segala urusan administrasi, E-KTP juga diperlukan pada Pemilu serentak 2019 mendatang.
“Silakan datang sendiri ke Disdukcapil dengan membawa data pendukung, pasti kita layani, dan semua itu gratis. Batas waktu perekaman ini akan dilakukan hingga 31 Desember 2018. sisa waktu ini masih cukup digunakan untuk menyelesaikan seluruh perekaman,†pungkasnya.(rendy)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Bisnis2 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi