Connect with us

Kota Banjarmasin

Peraturan Seragam PDH untuk Honorer, Setdako Banjarmasin Tengah Godok Payung Hukumnya

Diterbitkan

pada

Pemerintah Banjarmasin sedang godok perwali soal seragam honorer Foto : fikri

BANJARMASIN, Aturan yang melarang pegawai honorer menggunakan seragam PDH (pakaian dinas harian) ala PNS sudah diterapkan Pemko Banjarmasin sejak Selasa (10/12) kemarin. Kendati baru sebatas surat edaran Walikota Banjarmasin, kini Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin tengah menggodok payung hukum berupa peraturan walikota (Perwali) yang mengaturnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Organisasi Setdako Banjarmasin Endri, M.AP di Balaikota Banjarmasin, Jumat (13/12) siang.

“Memang pegawai kontrak tidak boleh menggunakan atribut ASN. Makanya ini Perwalinya tengah kami rancang, jadi untuk tenaga kontrak maupun ASN kita siapkan baju khusus bagi mereka, nantinya di Perwali yang mengatur,” kata Endri di Balaikota Banjarmasin, Jumat (13/12).

Lalu, mengapa harus ada pembeda antara seragam pegawai kontrak atau honorer maupun ASN? Endri menyatakan, Permendagri mengatur soal pakaian ASN. Artinya, secara regulasi pegawai honorer tidak boleh menggunakan seragam ASN yang identik dengan warna khaki ini. “Baju yang sama tidak boleh, karena PDH khaki untuk PNS,” tegas Endri.

Endri pun mengklaim, beberapa daerah di Indonesia juga menerapkan kebijakan yang sama.  Bahkan, pemerintah daerah tertentu menerapkan pakaian yang khusus digunakan pegawai honorer untuk pembeda dengan PNS. “Yang jelas berlaku untuk semua pegawai kontrak,” kata Endri. Ketika ditanya berapa jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemko Banjarmasin, Endri tidak mengetahui persis.

Lalu, apakah nantinya pegawai honorer mendapatkan seragam khusus? Endri menyebut untuk saat ini belum ada keputusan untuk menetapkan seragam pengganti. Kendati demikian, jika ada pakaian seragam pengganti khusus pegawai honorer, tetap ditempelkan emblem logo Pemerintah Kota Banjarmasin. “Tetap di sebelah kiri, cuma warna (seragamnya) yang berbeda,” sebutnya.

Sementara, untuk kartu identitas sendiri, menurut Endri, juga ada pembeda Antara pegawai honor dengan PNS. “Itu sebagai tetap, sebagai bukti mereka bekerja sebagai tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banjarmasin,” paparnya. Nantinya, akan ada pembeda dari segi warna kartu identitas.

Lalu, pakaian seragam pengganti apakah disediakan oleh Pemko Banjarmasin untuk tenaga honorer? Endri menjawab, nantinya tergantung kebijakan SKPD, karena ada beberapa SKPD yang mengeluarkan kebijakan pembedaan seragam Antara pegawai honorer dengan PNS. “Contohnya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, mereka anggarkan sendiri,” kata Endri lagi.

Untuk saat ini, lanjut Endri, pegawai honorer menggunakan seragam hitam putih di hari Senin hingga Rabu, sedangkan hari Kamis mengenakan pakaian sasirangan. “Jadi sambil nanti kita susun perwalinya. Nanti (ketentuan pakaian) di hari Senin dan Jumat diatur,” jelasnya.

Kendati demikian, peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai honorer di dua SKPD yaitu Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Mengapa? “Karena ada peraturan khusus dari Kementerian. Mereka mengenakan pakaian seperti itu, di luar tenaga kontak di lingkungan Satpol PP dan Dishub dan itu diatur di Permendagri,” paparnya.

Ditargetkan, perwali yang mengatur soal seragam tenaga honorer selesai digodok akhir tahun ini. “Insyaallah akhir tahun ini selesai,” pungkasnya. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->