Connect with us

Hukum

Perda Minol Belum Final, Walikota Sebut Perlu Kajian Lebih Lanjut

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Foto : fikri

BANJARMASIN, Meski Banjarmasin mendapat julukan sebagai kota agamis dengan mengusung slogan “Banjarmasin Baiman”, namun hingga kini peraturan daerah (Perda) yang mengatur minuman beralkohol (minol) masih belum rampung.

Ditemui usai rapat paripurna dengan DPRD Kota Banjarmasin pada Jum’at (25/10) siang, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebut, Pemko bersama DPRD masih menggodok payung hukum tersebut.

“Sudah masuk di Bapemperda untuk pembahasan berikutnya. Mudah-mudahan kita punya persepsi yang sama terkait dengan Perda minol (minuman beralkohol) ini,” kata Ibnu.

Ditanya soal mengapa Perda minol ini masih ditunda, Ibnu berkilah dengan kajian lebih jauh terkait untuk penerapan di lapangan. “Kita ingin mengkaji lebih lanjut terkait dengan penerapannya,” tambah Ibnu.

Selain itu, regulasi soal minol ini masih diatur oleh pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan persentase minol yang boleh diperjualbelikan di minimarket.

Selain itu, pihaknya juga memikirkan langkah, agar perda ini tidak dianulir oleh pemerintah pusat. “Kita ingin mensiasati supaya jangan sampai Perda kita itu dibatalkan oleh Kemendagri,” jelasnya.

Kendati demikian, Ibnu mengklaim, tanpa adanya perda minol pun, Pemko Banjarmasin telah melakukan upaya penertiban dan razia yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama aparat penegak hukum. “Sudah bisa dilakukan, untuk (minol) ilegal,” sebutnya.

“Jangan jadikan perda ini menjadi alasan untuk tidak melakukan razia (minol). Karena jika memang tidak punya izin, bisa dilakukan penindakan,” tegasnya. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->