Connect with us

NASIONAL

Perempuan dan Anak Bayar Harga Mahal di Masa Pandemi

Diterbitkan

pada

Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan melakukan aksi unjuk rasa memrotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Jakarta, 10 Februari 2020. Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan melakukan aksi unjuk rasa memrotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Jakarta, 10 Februari 2020. Foto: AFP via VOA

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap kali suaminya mandi atau keluar rumah, Putri – bukan nama sebenarnya – memberanikan diri menghubungi nomor kontak darurat LBH APIK Jakarta yang diketahuinya dari seorang teman. Ia sebenarnya ingin segera meninggalkan rumah karena tak tahan dengan kekerasan yang dialaminya, tetapi kondisi pandemi menyurutkan langkahnya dan membuatnya bertahan tinggal di rumah.

Hal ini diungkapkan Siti Mazuma, Direktur LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), kepada VOA pekan lalu.

Laporan kasus KDRT terhadap perempuan dan anak di masa pandemi naik pesat dibanding sebelumnya (foto: ilustrasi).

“Ini ada laporan yang sangat mendesak sekali. Kasus KDRT yang butuh ‘rumah aman.’ Mirisnya adalah korban tinggal serumah dengan pelaku kekerasan dan hanya dapat menghubungi kami ketika pelaku mandi atau pergi ke mana. Akses yang dia butuhkan adalah ‘rumah aman,’ tapi sampai sekarang kami belum berhasil mengambil atau membuat ia keluar dari rumah karena kekhawatirannya akan pandemi. Langkah maksimal yang dapat kami lakukan adalah menyampaikan protokol darurat atau kode tertentu sehingga kami bisa menolongnya dalam keadaan darurat.”

Pada bulan Maret lalu saja, ketika pandemi virus corona baru mulai merebak, LBH APIK menerima 97 laporan kasus KDRT di wilayah DKI Jakarta saja. Menurutnya jumlah ini naik pesat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran 50-60 kasus.

Sementara untuk tingkat nasional, KOMNAS Perempuan pekan lalu mengatakan selama masa pandemi ada 319 kasus, dengan jumlah korban mencapai 321 kasus.

Berbicara dalam diskusi daring yang diikuti VOA 22 Mei lalu, Komisionar KOMNAS Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, “Dari jumlah itu hampir 63 persen adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, diikuti kekerasan seksual, kekerasan fisik dan kekerasan psikis.”

LBH APIK Jakarta: Di Masa Pandemi, Banyak Prosedur yang Harus Dipangkas

Siti Mazuma, Direktur LBH APIK. foto: courtesy

Bergesernya fokus petugas medis dan otorita berwenang ke isu penanganan virus corona, dan tutupnya sejumlah fasilitas yang selama ini menjadi tempat mengadu dan berlindung – biasa disebut sebagai “rumah aman” – membuat perempuan, dan tak jarang anak-anak, kini membayar harga sangat mahal. Mereka terpaksa bertahan tinggal bersama pelaku kekerasan dan menghadapi aksi kekerasan.

Siti Mazuma mengatakan LBH APIK berupaya keras menolong mereka dengan memangkas sejumlah prosedur dan bekerjasama dengan LSM lain untuk mendirikan “rumah aman.”

“Aparat hukum sih sudah jauh lebih terbuka menerima pengaduan, jauh berbeda dibanding dulu. Pendekatan yang kita lakukan agar aparat lebih memiliki perspektif gender ketika menerima aduan, sudah mulai membuahkan hasil. Yang masih menjadi kendala adalah permintaan alat bukti, padahal laporan awal khan seharusnya diterima saja dan alat bukti menyusul. Ada aturan bahwa jika korban butuh perlindungan negara, dalam hal ini LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban, red.), harus ada laporan ke polisi dulu,” ujarnya.

Ditambahkannya, “Menurut kami di saat pandemi ini, hal-hal itu harus dipangkas dulu. Selain itu shelter untuk menampung korban juga banyak yang tutup. Kalau pun ada yang buka, mereka mensyaratkan korban harus negatif corona. Padahal untuk tes corona di sini cukup rumit dan membutuhkan waktu. Kami mencoba mengatasi ini dan bekerjasama dengan LSM lain seperti Jakarta Feminist, menggalang dana untuk membentuk semacam ‘rumah aman’ sehingga korban bisa segera ditolong dan ditempatkan di sana.”

Fenomena KDRT Saat Pandemi Terjadi di Banyak Negara

Upaya melindungi perempuan dan anak korban KDRT sebenarnya sudah ada dalam UU No.23/Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan telah diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pencegahan dan penanganan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KPPPA, yang oleh undang-undang itu didaulat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam isu ini, telah secara rutin memberi pendidikan dan pelatihan sensitif gender hingga menetapkan standar pelayanan dan advokasi korban. Tetapi semua itu seakan mati pada masa pandemi ini.

Grafik laporan berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima Komnas Perempuan, Jumat 22 Mei 2020. Foto: VOA/Anugrah

Menurut Sekjen PBB Antonio Guterres fenomena ini terjadi di seluruh belahan dunia.

“Ada peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang mengkhawatirkan seiring meluasnya pandemi dan lockdown,” ujar Guterres dalam sidang khusus di PBB 12 Mei lalu. Ditambahkannya, “… dan bagi banyak perempuan dan anak perempuan, ancaman yang membayangi mereka terjadi di tempat yang seharusnya paling aman, yaitu di rumah mereka sendiri.”

Perlu Mekanisme Baru untuk Bantu Korban KDRT dari Kelompok Miskin

Siti Mazuma menilai Indonesia memiliki kekuatan besar yaitu keguyuban masyarakat madani, khususnya untuk menolong perempuan di kalangan kelompok miskin yang tidak memiliki telpon atau jaringan internet. Ia menggunakan hal ini untuk menolong korban KDRT.

“Kami sudah memperluas jangkauan pengaduan dan penanganan korban dari semula jam 9 pagi hingga tiga sore, menjadi sembilan pagi hingga sembilan malam. Tapi kami juga menyadari layanan ini hanya bisa menjangkau perempuan yang punya gadget dan bisa mengakses WhatsApp atau email; padahal banyak yang juga menjadi korban adalah perempuan-perempuan miskin yang tidak punya HP.

Oleh karena itu sekarang kami sedang mencari mekanisme supaya mereka tetap bisa menyampaikan aduan. Ada komunitas paralegal di pinggiran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dll yang siap turun lapangan menolong perempuan-perempuan ini, tentunya dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan di saat pandemi. Ada kode-kode darurat yang juga kami buat untuk itu,” ungkap Siti.

Wakil Direktur United Nations Population Fund UNFPA Dr. Ramiz Alakbarov dalam wawancara di CBS akhir April lalu memperkirakan, jika kebijakan lockdown dalam pandemi corona ini berlanjut hingga enam bulan, maka akan ada 31 juta kasus KDRT di seluruh dunia.

Namun sebagaimana PBB, LBH APIK yakin rasa solidaritas dan kemanusiaan akan dapat membantu mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga yang pada masa pandemi ini semakin menghantui perempuan dan anak-anak. (em/jm)

Reporter : Eva
Editor : VOA

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->