Jelang Haul Ke-15 Guru Sekumpul
PERHATIAN. Mobil 8 Ton Keatas Dilarang Melintas saat Haul Sekumpul Mulai 29 Februari-3 Maret!
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sehubungan pelaksanaan Haul ke-15 Abah Guru Sekumpul yang akan dilaksanakan 29 Februari hingga 1 Maret 2020, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan edaran. Diantaranya mengatur pembatasan lintasan angkutan barang dimulai pada Sabtu (29/2020) pukul 00.01 Wita sampai dengan Selasa (3/3/2020) pukul 24.00 Wita.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan pula arah Ialu lintas dari Banjarmasin dimulai dari ruas Jalan Nasional Ahmad Yani Km 21 (bundaran Liang Anggang, Kota Banjarbaru).
Arah lalu lintas dari Kabupaten Tabalong dimulal dari Ruas Jalan Ahmad Yani Km 112 (terminal By Pass, Kabupaten Tapin).
Adapun kendaraan yang dilarang untuk melintas adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, container, kendaraan pengangkut barang dengan jumlah sumbu lebih dari 2 (dua) sumbu atau memiliki Jumlah Berat yang duperbolehkan (JBB) > 8 (delapan) Ton, kecuali kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, BEG, Temak, bahan pokok, pupuk, susu murnl, barang antaran pos, serta barang bahan baku ekspor Impor dan home Industry dan/atau ke Pelabuhan.
Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Drs. Aspihani, MM, melalui Kabid LLPD, Faisal ST, MM membenarkan adanya edaran tersebut. Menindaklanjuti edaran tersebut sudah dilakukan rapat di aula BPPTD XV reg kal-Sel dipimpin kepala balai Iman Sukandar MT dan dihadiri Dishub Provinsi Kalsel, Dishub Kabupaten/Kota, Satlantas Polresta Banjarmasin, Satlantas Polres Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala,Tapin, Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan, DPU Organda Trisakti dan lain-lain.
“Dengan ini kami mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha angkutan untuk mematuhi apa yang sudah disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub supaya dalam pelaksanaan Haul kali ini dapat berjalan dengan baik dan berkeselamatan,” ujar dia.
Pihaknya mengharapkan kendaraan angkutan barang yang digunakan oleh pengusaha angkutan menggunakan jenis mobil tonase dibawah 8 ton, agar usaha perekonomian dapat tetap berjalan karena untuk mobil tersebut disiapkan beberapa jalur alternatif. (kanalkalimantan.com/dhani)
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru