NASIONAL
Periksa Difabel Tanpa Didampingi Penerjemah, Ombudsman: Polri Lakukan Maladministrasi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik oleh Polri terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam proses penyidikan.
“Yaitu belum terpenuhinya akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).
Hal itu ditemukan Ombudsman, berdasarkan hasil Kajian Singkat/Rapid Assessment mengenai Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan.
Kajian itu dilaksanakan pada April -Mei 2021, di tujuh lokasi kepolisian daerah (polda), yaitu di Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado.
Baca juga: Vespa 75th Anniversary Edition Resmi Mengaspal di Indonesia, Intip Nih Harganya
Dari kajian itu ditemukan sejumlah hal di antaranya, belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.
Kemudian, kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas. Serta belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas.
“Kepolisian (juga) belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,” tambah Widijantoro.
Karenanya sebagai perbaikan, Ombudsman merekomendasikan beberapa hal kepada Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) di antaranya, membuat peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan.
Kemudian menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.
Baca juga: Covid-19 Meroket. Tabung Oksigen Langka di Banjarbaru, Orang Cari hingga Tengah Malam!
Di samping itu, meningkatkan pemahaman dan sensitivitas penyidik ketika berhadapan dengan pelaku, saksi maupun korban yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan etika/sikap dan pola komunikasi yang efektif antara penyidik dengan penyandang disabilitas.
“(Dan) menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah. Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas,” ujar Widijantoro. (suara)
Editor: suara
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
Lifestyle3 hari yang lalu
MNCTV Tayangkan Laga Perdana Pro Futsal League 2025 antara Halus FC Jakarta vs Unggul FC Malang
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya