Connect with us

HEADLINE

Periksa Saksi Secara Maraton, Bawaslu Kalsel Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Paslon Sahbirin-Muhidin

Diterbitkan

pada

Bawaslu Kalsel memanggik pihak terkait menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada, paslon Denny-Difri Foto: Putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Selatan memanggil kuasa hukum pasangan calon Gubernur H2D, sebagai pelapor dalam tindak pelanggaraan dalam Pilkada 2020 Selasa (31/10/2020).

Klarifikasi tersebut adalah lanjutan laporan resmi dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur tahun 2020 dari Tim Hukum pasangan calon (paslon) Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan terlapor yaitu Calon Gubernur Gubernur Sahbirin, Rabu (28/10/2020) lalu.

Kepada awak media, pelapor atas nama Jurkani menyampaikan ada sejumlah pertanyaan dari Bawaslu Kalsel dalam rangka melengkapi keterangan klarifikasi menganai laporannya. Ia mengaku dalam klarifikasi tersebut ada 14 pertanyaan disampaikan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie.

Di antarannya terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dari pelanggaran tersebut sanksinya adalah diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5)“ jelasnya. Menyingung program kewenangan yang menguntungkan pasangan calon, dalam salah satu laporannya, Jurkani mempermasalahkan program pembagian kuota internet kepada pelajar SMA/SMK di Kalsel.

Dalam kegiatan tersebut,  pemerintah provinsi melapis dengan memberikan nama “Kalimantan Bergerak” yang identik tahgline kampanye paslon 01, Sahbirin Noor. Padahal itu sudah ada anggaran dari pemerintah pusat, akan tetapi kata Jurkani, dijadikan nama dari pelaksanaan “Kalimantan Bergerak”

Dalam berkas bukti yang ia sampaikan dapatkan dari unduhan Sosial Media , dimana pemberitaan dalam kegiatan Kalimantan Bergerak yang dijadikan bukti dalam laporannya tersebut.

Informasi yang dihimpun, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Iwan Setiawan, membenarkan bahwa bawaslu sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi terkait program “Kalimantan Bergerak.”

Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Bappeda dan juga sejumlah wartawan yang meliput kegiatan. Hingga diturunkan berita ini Bawaslu Kasel masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter: Putra
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->