Kota Banjarmasin
Perpus Pal 6 Kupas Habis Perpres PBJ Pemerintah Terbaru
BANJARMASIN, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kalimantan Selatan menggelar bedah buku Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah di Aula Dipersip Kalsel, Senin (16/7).
Antusiasme peserta cukup tinggi, tercatat ada 200 lebih peserta hadir, mulai dari instansi pemerintahan se-Kalsel, pegawai rumah sakit dan lainnya, bahkan dari rumah sakit Pulang Pisau Kalteng hadir mengikuti kegiatan ini.
Acara dibuka Sekdaprov Kalsel H Harries Makkie. Ia meminta pemerintah dan berbagai dinas Kalsel bisa memahami apa yang tertera pada Perpres tersebut. “Perpres ini berfungsi untuk meningkatkan pelayanan publik agar secara struktur operasional dapat diselenggarakan dengan baik,†katanya.
Ahli PBJ pemerintah Samsul Ramli SSos dalam diskusi mengatakan, PBJ emerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
“Mewujudkan PBJ pemerintah perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri,†ujarnya.
Sekadar diketahui, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang dan Jasa yang baik
“Jadi hal ini perlu dipahami seluruh dinas-dinas terkait. Apalagi Kalsel saat ini sering melakukan pengadaan barang dan jasaâ€Âungkapnya.
Adapun poin yang bedakan pepres 16/2018 saat ini dengan pepres 54/2010 yaitu Perpres PBJ baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal.
Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.
Dalam Perpres baru akan diperkenalkan agen pengadaan yaitu perorangan, badan usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.
Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.
“Agen pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu Satker, sementara Satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri,†jelasnya.
“Pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat,†beber Samsul Ramli.
Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ baru. “Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan,†sebut Samsul Ramli.
Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.
Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.
Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.
Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar dan Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.
“Jelas berbeda, Pepres Ini menyempurnakan Pepres yang terdahulu agar memiliki fungsi yang cocok dengan di Indonesia,†pungkasnya. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!