HEADLINE
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memberikan vonis hukuman bersalah kepada Sumardi (63), petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang berkonflik dengan lahan dengan perusahaan tambang batu bara.
Dari ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Rabu (20/11/2024) siang, hakim memutus terdakwa Sumardi dengan vonis 5 bulan hukuman masa percobaan atas kasus pidana pengancaman di area tambang batu bara.
Atas putusan hakim itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan melakukan unjuk rasa di halaman PN Martapura, Rabu (20/11/2024) siang.
Tepat di pinggir jalan A Yani, puluhan massa unjuk rasa menyampaikan orasi serta keresahan atas sikap aparat penegak hukum yang dirasa tak adil dalam memutus perkara ini.
“Untuk bertani saja di lahan kosong yang tidak dipakai malah dikriminilisasi,” ujar Paulus Alvius Blesia kordinator aksi. Mereka menginginkan hukum dalam negeri memihak kepada rakyat jelata. “Ini sama sekali tidak berdasar, tidak memanusiakan manusia,” tambahnya.
Baca juga: Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
Dalam nota pembelaaan terdakwa melalui kuasa hukum mengatakan bahwa petani kecil Sumardi murni tidak bersalah.
Kemudian dari amar dan subsider, mahasiswa meminta agar terdakwa dibebaskan tanpa bersyarat dengan pertimbangan usia hingga kondisi kesehatan terdakwa.
“Kami di sini menyampaikan keberatan atas putusan yang diputus hari ini,” ujar salah satu masa aksi, menyampaikan orasinya.
Baca juga: Pj Ketua TP PKK HSU Sampaikan Langsung Ucapan Selamat ke Ketua Umum TP PKK 2024-2029
Paulus Alvius Blesia bersama teman-temannya, berdiri di depan PN Martapura menegaskan keresahan terhadap ketidakadilan yang menimpa petani di Kalsel.
Mereka berharap kasus kriminalisasi petani seperti tidak terulang dimana pun, sebab tanpa petani masyarakat tidak bisa hidup.
Sumardi diputus bersalah karena dianggap meresahkan masyarakat dan melakukan pengancaman terhadap Mr Huang dalam unsur pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHPidana. Oleh majelis hakim, Sumardi diputus hukuman masa percobaan selama 5 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan.
Baca juga: Hari Anak Sedunia, PLN Junior Tebar Kebaikan ke Rumah Anak Yatim Ar-Rohmah Banjarbaru
“Bahwa terdakwa tidak dilakukan penahan melainkan dirumahkan,” jelas Majelis Hakim Resdianto dalam sidang putusan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Selain Dibunuh, Juwita Diduga Dirudapaksa J
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Anggota TNI AL J Ditahan Resmi Tersangka, Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Terus Berjalan
-
Hukum24 jam yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita, Kawal Pengadilan Terbuka Terhadap Tersangka J