Connect with us

Kota Palangkaraya

Picu Kebakaran Gorseni FKIP UPR dengan Kerugian Rp 2 M, Tersangka Sempat Dobrak Pintu

Diterbitkan

pada

Polisi mengungkap kasus kebakaran di Gorseni FKIP UPR Foto: tri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Dua terduga tersangka penyebab terjadinya kebakaran Gedung Olahraga dan Seni (Gorseni) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR), terancam hukuman penjara maksimal atau paling lama 12 tahun.

Sanksi itu sesuai pasal 187 Jo 188 KUHP, tentang hukum bagi siapa saja yang menimbulkan ataupun menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.

Hal itu terungkap saat Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, memaparkan hasil penyidikan terhadap keduanya, di Mapolresta, Selasa (15/9/2020).

Dari hasil kronologis, kebakaran diduga diakibatkan oleh GT yang menyalakan api di sekitar tumpukan kursi dan matras bekas di dalam gedung tepatnya di atas panggung.

Pada awalnya, GT (26) memasuki Gorseni tersebut dengan cara mendobrak pintu samping. Kemudian menyalakan api dengan membakar ranting kering di dalam. Sedangkan HT (16) menyalakan api di luar gedung tepatnya di bagian teras samping.

Kedua tersangka diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap motif dan fakta lainnya.

Begitu pula dengan barang bukti berupa sebuah korek api gas, sepotong bambu dan abu sisa pembakaran. Akibat kebakaran tersebut, mengakibatkan FKIP UPR mengalami kerugian materil sebesar Rp2 miliar. (kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : Tri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->