HEADLINE
PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman 12 Tahun Berkurang Dua Tahun
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Upaya hukum yang ditempuh Mardani H Maming (MHM) membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) itu.
Hukuman terpidana kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) itu dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Putusan perkara nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketuk majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto, pada Senin (4/11/2024) siang.
“Mengadili : mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H Maming tersebut, membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Direktori Putusan MA.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Sampaikan Sembilan Petitum
Masih dalam salinan putusan, hakim menyatakan terpidana Mardani H Maming tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Maming dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, atau lebih ringan 2 tahun dibandingkan putusan kasasi MA.
Kemudian putusan PK MA tetap membebankan Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi salinan putusan PK MA.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lelaki di Landasan Ulin Barat Tak Bernyawa Dalam Kontrakan
Sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Mardani H Maming terbukti divonis bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK pengalihan IUP saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Tanggal 10 November 2022 di pengadilan tingkat pertama itu, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan Bupati Tanbu itu terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Petani Sumardi Minta Dibebaskan Tanpa Bersyarat
Mardani tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.
Setelah itu, Mardani mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, ketua majelis hakim Suhadi serta dua hakim anggota MA menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Maming tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Masih tak terima, Maming melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Sidang pembacaan memori PK dan ahli serta jawaban termohon KPK sempat di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sebelum diserahkan ke MA. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru