Connect with us

Hukum

Pledoi Dua Terdakwa Korupsi Wisata Tanuhi Minta Vonis Ringan

Diterbitkan

pada

Dua terdakwa kasus korupsi perluasan lahan objek wisata Tanuhi menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/9/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi perluasan lahan wisata pemandian air panas Tanuhi, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali bergulir, Senin (25/9/2023) siang.

Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, terdakwa Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya langsung mengajukan pledoi (pembelaan) yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Melalui penasehat hukum, terdakwa Moh Zakir Maulidi -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)- pengadaan lahan meminta majelis hakim untuk memutus perkaranya secara adil, serta vonis yang seringan-ringannya.

Baca juga: Tak Terima Vonis 3 Tahun, Terpidana Korupsi Pengadan Alkes RSUD Ulin Ajukan PK

Zakir Maulidy menguraikan hal yang meringankan terdakwa seperti yang menjadi pertimbangan JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya. Salah satunya terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara pada kasus korupsi perluasan lahan objek wisata Tanuhi tersebut.

“Terdakwa belum pernah dihukum, dalam sidang tidak berbelit dan sopan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga satu istri dua anak, dan telah mengembalikan semua kerugian negara. Besar harapan kami untuk dikabulkan,” sebut tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Diankorona.

Penasehat hukum terdakwa Eko -Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)- pengadaan lahan juga meminta majelis hakim memutus perkaranya dengan vonis seringan-ringannya. Dengan beberapa yang dapat dipertimbangkan, seperti terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara dan dikatakan kedua terdakwa awalnya tidak tahu jika lahan yang dibeli merupakan kawasan hutan lindung (HL).

Baca juga: Hotspot Kian Banyak, BNPB Pertimbangkan Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca

Tak mau kehilangan momen, terdakwa Eko turut membacakan pembelaan pribadi yang diawali dengan ucapan terima kasih kepada penegak hukum yang menangani perkaranya, sebab dari proses penyidikan hingga perisidangan ia tidak dilakukan penahanan alias berstatus tahanan kota.

“Karena kewajiban saya mengurus istri dan anak. Sebagai PNS, saya masih berkesempatan melaksanakan kerja dan mendapatkan penghasilan,” ucapnya penuh syukur.

Terdakwa Eko berharap, ketukan palu majelis hakim Pengadilan Tipikor nantinya penuh dengan nilai-nilai keadilan.

Baca juga: Korban Kebakaran Terima Bantuan dari Kecamatan Martapura Barat

“Kiranya majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya, sehingga saya nanti tidak lagi diadili di pengadilan akhirat,” tutupnya.

Pada Senin (11/9/2023) pekan lalu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa dituntut JPU bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Oleh JPU dari Kejari HSS, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Gedung Digital Ruang Kreatif Stikes Intan Martapura Diresmikan

Sementara itu, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan primer kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Pemeriksaan Tipikor, sebab keduanya dikatakan telah mengembalikan seluruh kerugian negara pada saat proses penyidikan.

“Membebaskan terdakwa Moh Zakir Maulidi dan terdakwa Eko Hendra Wijaya dari dakwaan primair tersebut,” ucap JPU Masden Kahfi saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan, berdasarkan audit BPKP Kalsel menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp818.475.526 dari total anggaran sekitar Rp2 miliar pada proyek perluasan lahan objek wisata Tanuhi yang berlokasi di Kecamatan Loksado, HSS pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Toko Crown di Banjarmasin Disita Bareskrim, Terafiliasi Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kasus itu menyeret dua pegawai Disporapar HSS, yaitu mantan Kabid Pariwisata Moh Zakir Maulidi yang bertindak sebagai PPK pada proyek perluasan, kemudian Eko Hendra Wijaya Kasi Destinasi Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang bertindak sebagai PPTK. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->