Kalimantan Barat
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kubu Raya
KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Sindikat tindak pidana penjualan bayi diungkap Polda Kalimantan Barat (Kalbar) di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.
“Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Jumat (21/8/2020).
Dalam keterangannya kepada Antara seperti diwartakan Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com-, ia mengatakan, sindikat ini tidak segan memperjual belikan bayi yang baru saja lahir. Bahkan saat sang ibu masih terbaring lemah di kamar bersalin.
“Terungkap nya kasus ini, oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi,” ungkap Luthfie.
Usai menerima informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu.
“Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA, yakni E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut sebagai bayaran.
“Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin, sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam grabcar,” ucapnya.
Berdasarkan pengungkapan lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar juga mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (suara.com)
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua
-
HEADLINE3 hari yang lalu
DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Balangan3 hari yang lalu
750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU