Connect with us

HEADLINE

Polda Kalsel Amankan Dua Penimbun Masker, Barang Dijual ke Jakarta hingga Luar Negeri!

Diterbitkan

pada

Polda Kalsel mengamankan RD dan EM yang diduga sebagai penimbun masker. Foto : polda Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Berniat mengeruk keuntungan di tengah kasus corona, RD dan EM, yang tinggal di jalan Tembikar Kiri, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, diamankan Ditreskrimum Polda Kalsel, karena menimbun puluhan kotak masker dan hand sanitizer, Senin (9/3/2020) malam.

Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti 3 kotak masker. Awalnya, polisi menangkap tersangka RD. Dari hasil pengembangan kasus, akhirnya polisi menangkap EM, di rumahnya di Jalan Ahmad Yani KM 8,7, Gang Setia Budi, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Dari tempat tersebut kami berhasil menengamankan 64 kotak masker yang masing-masing berisi 50 lembar. Di rumah tersangka juga ditemukan 50 botol hand sanitizer,” kata AKP Agus Rusdi, Selasa (10/3/2020).

Dari keterangan, rupaya RD dan EM bukan pemain baru dalam bisnis ini. Ia mengaku sebelumnya telah menjual masker dalam jumlah besar untuk wilayah Jakarta, Medan, Bali, Kalsel, hingga ke luar negeri seperti Korea Selatan! “Rencananya, barang bukti masker tersebut akan mereka jual kembali. Barang-barang tersebut mereka dapatkan dari sejumlah penjual di Kabupaten Tanjung dan Amuntai,” terangnya.

Masker tersebut mereka dapatkan dengan harga Rp100-170 ribu per kotak. Lalu mereka jual kembali dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu ke pasaran. Dari pengakuannya, terangka mengatakan telah menjual sebanyak 15 dos masker yang setiap dos berisi 40 kotak masker. Bisnis ini mereka lakukan sejak ‘menghilangnya’ masker dan hand sanitizer karena kasus corona beberapa bulan terakhir.

Ancaman Hukuman

Polisi meningkatkan pengawasan terhadap pedagang-pedagang nakal yang sengaja menimbun masker pasca pemerintah mengumumkan bahwa virus corona atau Covid-19 sudah positif masuk ke Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di masyarakat. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan,” kata Yusri.

Yusri menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku yang mencoba menimbun masker. Selain itu, polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker untuk mengecek perizinan dan standar mutu dari produksi masker tersebut.
“Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100 persen,” ujar Yusri.

“Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan,” lanjutnya.

Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.(Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->