Connect with us

HEADLINE

Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu Jaringan Kalbar-Kaltim

Diterbitkan

pada

Polda Kalsel musnahkan barang bukti narkoba jaringan Kalbar-Kaltim Foto: rico

BANJARMASIN, Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba hasil Operasi Penanganan Narkoba Jaringan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Pemusnahan digelar di Mapolda Kalsel, Senin (29/10) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibelender dan dibakar berupa Sabu 5.169,53 gram, Pil Ekstasi 5.423 butir, dan Carnophen 222.756 butir yang diamankan ketika kegiatan operasi yang berlangsung bulan Oktober ini. Polisi juga turut menangkap 41 tersangka dari 28 kasus yang berhasil diungkap.

Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, M.Si menuturkan pengungkapan yang dilakukan polisi ini sukses menggulung jaringan Kalbar dan Kaltim. Menurutnya, jaringan lintas provinsi ini dikendalikan di dalam Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

“Peredaran narkoba di Kalsel selama ini masih berkaitan langsung dengan kejadian yang berhasil diungkap pada waktu sebelumnya,” kata Kapolda Kalsel di sela pemusnahan barang bukti.

Menurut Irjen Yazid, barang bukti Ekstasi dipasok dari Malaysia dan Sabu dari Thailand, sedangkan Pil Carnophen berbentuk curah dari pemasok asal Pulau Jawa. “Para tersangka yang merupakan kurir ini akan kita kembangkan guna memburu bandar besar yang memasok narkoba ke Kalsel,” kata Jenderal bintang dua tersebut.

Polisi meringkus jaringan narkoba Kalbar di halaman parkir Hotel Aston, Jalan A.Yani Kilometer 11,8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan mengamankan pelaku RR warga Jalan Cindai Alus, Kota Martapura, yang membawa barang bukti 4 paket besar Sabu sebanyak 5 ribu gram.

Adapun komplotan jaringan Kaltim ditangkap di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus, Kota Banjarmasin yakni NH warga Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin dan RR warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 5.400 Pil Ekstasi hijau dengan berat 1.296 gram.

Sementara untuk Pil Carnophen sebanyak 19.800 butir dengan berat 9.702 gram, petugas menyita dari JN warga Jalan Bihman Villa Amuntai.

Selain itu petugas kepolisian juga berhasil mengungkap kasus narkoba di dua lokasi berbeda yakni di Ekspedisi Karyati Kota Banjarmasin (98 ribu Pil Carnophen) dan Ekspedisi PT Adam Jaya Banjarmasin (100 ribu Pil Carnophen). “Tersangka di dua lokasi tempat ekspedisi ini masih dalam penyelidikan polisi,” tutur Kapolda Kalsel.

Pemusnahan narkoba yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel ini dihadiri Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M.Firman, SIK., M.Si, beserta Pejabat Utama Polda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanal, Danlanud, Kepala BNNP Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Bea Cukai, Kepala BPOM Kalsel, Kemenkumham Kalsel, dan Forkopimda Kalsel lainnya.

Di sisi lain, Kajati Kalsel Ade Eddy Adhyaksa memastikan akan memerintahkan para jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut hukuman tinggi kepada para pelaku narkoba.  Menurut Ade, dukungan aparat kejaksaan menjadi bukti bahwa kasus narkoba lebih diprioritaskan untuk ditangani.

“Kami akan tindaklanjuti semua berkas usai disidik polisi dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Kami ingin sidang (narkoba) fair, dan jaksa akan berupaya menghukum para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Pun Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berharap peredaran narkoba di Kalsel dapat ditekan seminimal mungkin. Mengingat kondisi saat ini sudah mengkhawatirkan. “Kami berharap Polda terus bergerak mengungkap mata rantai penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dari hasil pengungkapan jaringan Kalbar dan Kaltim ini, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 105.400 orang dari narkoba.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka dalam peredaran sabu diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling besar Rp 10 miliar. Sedangkan untuk peredaran ekstasi, diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 8 miliar atau sepertiganya.(rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->