HEADLINE
Polemik Pemindahan Kandang Babi, Emi: Mereka Punya Hak Berusaha, Perda Masih Memperbolehkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru menyoroti pemberian surat peringatan pertama (SP 1) kepada peternak babi di Jalan Pandarapan Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Emi Lasari, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru berpandangan bahwa surat peringatan pertama yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP dirasa terlalu terburu-buru.
“Pertama kita menjadi sangat bingung dan heran terkait SP 1 yang dilayangkan Pemko. Ada motif apa sampai harus terburu-buru seperti itu, kalau ingin langsung membumihanguskan peternakan babi itu namanya diskriminatif, karena secara aturan kita masih diperbolehkan,” ujar Emi Lasari menyoroti.
Belum lagi kata Emi, permintaan toleransi tenggat waktu yang sebelumnya telah diusulkan oleh anggota dewan bersama para peternak juga tidak dikabulkan oleh pemerintah kota.
Baca juga: Sinyal Poros Ketiga Pilgub Kalsel, Baliho Zairullah-Ibnu Sina Muncul di Banjarmasin
Padahal, permintaan toleransi batas waktu ini menurutnya sudah rasional dan sudah berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku yakni Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2043 dan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Peternakan.
“Mereka punya hak berusaha, kalau dikatakan melanggar Perda Nomor 4 terkait RTRW itu, apakah pemerintah pernah menyampaikan dimana tempat boleh dan tidak diperbolehkan peternakan itu, selama ini tidak ada sosialisasi terhadap itu,” terangnya.
Kemudian sambung Emi bahwa dalam Perda itu juga tidak mengatur secara detail hewan ternak apa saja yang tidak diperbolehkan, termasuk ternak babi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari. Foto : dok.kanalkalimantan
Ditambah dalam Perda Nomor 2 tentang Peternakan menyatakan bahwa ternak babi masih diperbolehkan menjadi hewan ternak, dengan skala perternakan yang diatur.
Baca juga: Kombes Pol Cucun Pegang Komando Polres Banjarmasin
“Artinya masyarakat masih punya hak beternak babi dan secara regulasi masih ada aturan yang memperbolehkan itu, hanya saja kemudian persolan penempatannya yang bertabrakan dengan Perda Tibum karena ada yang komplain,” sambung salah satu wakil rakyat dari Dapil Landasan Ulin ini.
Sebagai wakil rakyat, dirinya berharap pemerintah kota melakukan pendekatan dengan berbasis solusi kepada para peternak.
Kalau pemerintah kota mempermasalahkan tata ruang, kata dia, maka pemberian waktu agar peternak dapat mengikuti aturan baru adalah solusinya.
“Karena kalau ada suatu regulasi, ada satu kebijakan mengenai hal-hal yang sudah eksisting dalam arti sebelum Perda itu kita ketok mereka sudah ada di sana, maka otomatis kalau mereka bertabrakan dengan Perda itu berikan waktu untuk mereka mengikuti aturan yang ada, hanya persoalan waktu yang kita toleransi,” bebernya.
Di sisi lain, mengingat kandang lebih dulu berdiri dari pada bangunan di sekitarnya, seperti kampus, dirinya mempertanyakan kampus sebagi institusi apakah dalam perencanaan pembangunan melihat dan melakukan survei lokasi.
Baca juga: Peternak Babi Pandarapan Bertahan, Tak Ada Rasa Keadilan, Merasa Didiskriminasi
“Kalau mereka sudah tahu di sana ada masyarakat yang berternak babi harusnya mereka membuat satu perencanaan bangunan itu yang terisolasi lah bahasanya, sehingga tak menimbulkan bau dan sebagainya,” imbuh dia.
Salah satu wakil rakyat perempuan ini berpandangan bahwa sudah seharusnya pemerintah memutuskan dengan seadil-adilnya terkait rencana pemindahan dan pembongkaran kandang babi tersebut.
Pemko Banjarbaru terakhir membuat suatu pembangunan berupa makam lintas agama yang menjadi spiritnya Banjarbaru untuk memiliki sikap toleransi, saling menghargai dan menghormati antar umat beragama.
“Namun jangan hanya yang meninggal dipikirkan tapi juga mereka yang masih hidup, masih berusaha mencari uang untuk makan menyekolahkan anak, harusnya ini yang harus dipikirkan untuk diberikan toleransi,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Selain Dibunuh, Juwita Diduga Dirudapaksa J
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Anggota TNI AL J Ditahan Resmi Tersangka, Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Terus Berjalan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
Hukum2 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita, Kawal Pengadilan Terbuka Terhadap Tersangka J
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran